Lanal Tbk Amankan Speedboat Bermuatan Rokok Ilegal

- Author

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova pimpin press rilis pengungkapan penyeludupan rokok ilegal. Foto; Rc/KepriHeadline.id

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova pimpin press rilis pengungkapan penyeludupan rokok ilegal. Foto; Rc/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelawan mengamankan speedboat tanpa nama bermuatan rokok ilegal di Perairan Danai, Sabtu, 9 Maret 2024.

Speedboat itu diamankan petugas karena diduga melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kepabeanan. Adapun, dari penangkpan itu, petugas berhasil amankan seorang nahkoda dan barang bukti sebanyak 45 Kotak rokok ilegal.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, penangkapan speedboat bermuatan rokok ilegal itu berawal dari kecurigaan petugas ketika melihat speedboat berkecepatan tinggi melintasi Perairan Pulau Rukan.

“Atas perintah Dankal Pelawan, selanjutnya Sea Riders Mahesa melakukan pengejaran dan mengamankan speedboat tanpa nama itu di perairan Danai,” kata Letkol Laut Anro Casanova.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal petugas, ditemukan sebanyak 45 kotak rokok ilegal, terdiri dari 15 kotak rokok merk Hmind Bold, 15 Kotak rokok merk Ovo dan 15 Kotak rokok merk maxxis.

Baca Juga :  Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Pemerasan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

[yop_poll id=”1″]

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui speedboat itu membawa rokok itu dari Batam dengan tujuan Tembilahan, Riau.

“Kami amankan seorang Tekong bernama Kaharudin Firma (42), dari keternagannya diketahui, kapal berangkat dari Batam dengan tujuan Tembilahan, pengakuannya juga ini baru pertama kali dilakukan” katanya.

“Sementara itu untuk total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 -Rp 400 juta. Selanjutnya pelaku akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru