Lanal Tbk Amankan Speedboat Bermuatan Rokok Ilegal

- Author

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova pimpin press rilis pengungkapan penyeludupan rokok ilegal. Foto; Rc/KepriHeadline.id

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova pimpin press rilis pengungkapan penyeludupan rokok ilegal. Foto; Rc/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelawan mengamankan speedboat tanpa nama bermuatan rokok ilegal di Perairan Danai, Sabtu, 9 Maret 2024. Speedboat itu diamankan petugas karena diduga melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kepabeanan. Adapun, dari penangkpan itu, petugas berhasil amankan seorang nahkoda dan barang bukti sebanyak 45 Kotak rokok ilegal. Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, penangkapan speedboat bermuatan rokok ilegal itu berawal dari kecurigaan petugas ketika melihat speedboat berkecepatan tinggi melintasi Perairan Pulau Rukan. “Atas perintah Dankal Pelawan, selanjutnya Sea Riders Mahesa melakukan pengejaran dan mengamankan speedboat tanpa nama itu di perairan Danai,” kata Letkol Laut Anro Casanova. Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal petugas, ditemukan sebanyak 45 kotak rokok ilegal, terdiri dari 15 kotak rokok merk Hmind Bold, 15 Kotak rokok merk Ovo dan 15 Kotak rokok merk maxxis.
Baca Juga :  Listrik Karimun Siaga, Masyarakat Diminta Berhemat
[yop_poll id=”1″] Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui speedboat itu membawa rokok itu dari Batam dengan tujuan Tembilahan, Riau. “Kami amankan seorang Tekong bernama Kaharudin Firma (42), dari keternagannya diketahui, kapal berangkat dari Batam dengan tujuan Tembilahan, pengakuannya juga ini baru pertama kali dilakukan” katanya. “Sementara itu untuk total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 -Rp 400 juta. Selanjutnya pelaku akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca