Kuota PTSL untuk Kabupaten Karimun Turun

- Author

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kelurahan Sei Lakam melakukan pengambilan sertifikat lahan yang trlah diterbitkan BPN Karimun, Jumat (4/2/2023). (Foto :ist/KepriHeadline.id)

Warga Kelurahan Sei Lakam melakukan pengambilan sertifikat lahan yang trlah diterbitkan BPN Karimun, Jumat (4/2/2023). (Foto :ist/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan kuota pengurusan sertifikat gratis dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023 sebanyak 1.275.

Untuk mendapatkan layanan PTSL itu, Masyarakat dapat langsung datang ke BPN. Untuk pengurusan, warga tidak dibebankan biaya atau gratis, karena telah ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun Junaedi Hutasoit mengatakan, Kuota itu alami penurunan dari tahun sebelumnya, disebabkan adanya rekofusing anggaran.

“Tahun 2022 lalu kuota yang kita terima 4.975, sementara tahun ini 1.275 saja. Ada recofusing anggaran dari Pemerintah Pusat,” kata Junaedi.

Ia mengatakan, meskipun kuota berkurang dari tahun sebelumnya, masyarakat yang tidak terakomodir dalam PTSL, dapat menggunakan program dari Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kita dibantu oleh Pemerintah Provinsi, dimana ada anggaran yang bisa digunakan sebesar Rp1,5 miliar untuk mensertifikatkan lahan masyarakat, khususnya di daerah pesisir,” katanya.

Junaedi berharap, dengan adanya program PTSL dari Pemerintah ini dapat meringankan beban biaya pengurusan oleh masyarakat.

“Masyarakat yang lahannya belum memiliki lahan, kami harapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada. Tetapi juga masyarakat harus punya data yang lengkap,” katanya.

(*/red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB