Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar melakukan takziah ke rumah korban pembacokan di Kampung Suka Jaya. Foto: Dok Polisi
Karimun, Kepriheadline.id– Korban pembacokan oleh pemuda bernama Yadi Arefi (23) di Kampung Suka Jaya Kelurahan Sei Pasir meninggal dunia, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani sejak Rabu (6/9/2023) kemarin. Kondisi Korban sempat membaik dan bahkan sudah bisa dijenguk oleh pihak keluarga.
Namun setelah bertahan beberapa hari, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Sabtu sekira pukul 10.00 WIB.
“Ya benar, dari tadi pagi keluarga korban intens memberikan. Dari kabarkeluarganya, korban meninggal sekira pukul 10 lewat,” kata Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar, Sabtu.
Disebutkannya, terkait penanganan hukum atas kasus tersebut, saat ini polisi masih menunggu pemeriksaan ahli kejiwaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Akan tetapi, dengan meninggalnya korban, Pasal yang menjerat pelaku juga turut diubah dari awalnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, menjadi Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Berubah menjadi 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dari awalnya 351 ayat 2,” katanya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow