Korban Pembacokan di Kampung Suka Jaya Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

- Author

Sabtu, 9 September 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar melakukan takziah ke rumah korban pembacokan di Kampung Suka Jaya. Foto: Dok Polisi

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar melakukan takziah ke rumah korban pembacokan di Kampung Suka Jaya. Foto: Dok Polisi

Karimun, Kepriheadline.id– Korban pembacokan oleh pemuda bernama Yadi Arefi (23) di Kampung Suka Jaya Kelurahan Sei Pasir meninggal dunia, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani sejak Rabu (6/9/2023) kemarin. Kondisi Korban sempat membaik dan bahkan sudah bisa dijenguk oleh pihak keluarga. Namun setelah bertahan beberapa hari, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Sabtu sekira pukul 10.00 WIB. “Ya benar, dari tadi pagi keluarga korban intens memberikan. Dari kabarkeluarganya, korban meninggal sekira pukul 10 lewat,” kata Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar, Sabtu.
Baca Juga :  Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 PMI Ilegal ke Malaysia
Disebutkannya, terkait penanganan hukum atas kasus tersebut, saat ini polisi masih menunggu pemeriksaan ahli kejiwaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Akan tetapi, dengan meninggalnya korban, Pasal yang menjerat pelaku juga turut diubah dari awalnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, menjadi Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Berubah menjadi 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dari awalnya 351 ayat 2,” katanya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah
Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun
Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:33 WIB

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:50 WIB

Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca