Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

- Author

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Jakarta – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/_site plan_ dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

(AR/JR)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKSB Karimun Turun ke Jalan, Bagikan Ribuan Masker di Tengah Kabut Asap
Korupsi KUR Mikro di Karimun, 3 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 740 Juta
Asap Kiriman Sumatera dan Kalimantan Selimuti Karimun, Jarak Pandang Kurang dari 1 Kilometer
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Kundur Ditemukan Meninggal Dunia
Kualitas Udara Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Belajar dari Rumah 14-16 Oktober
Nelayan Hilang Saat Menjaring Ikan di Perairan Kundur, Tim SAR Lakukan Pencarian
Pemeriksaan Kesehatan Gratis IHC RSBT Karimun Disambut Antusias Pengunjung KWM
Dinkes Karimun Catat 21 Kasus ISPA pada Pekan Pertama Oktober 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PKSB Karimun Turun ke Jalan, Bagikan Ribuan Masker di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Korupsi KUR Mikro di Karimun, 3 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 740 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Asap Kiriman Sumatera dan Kalimantan Selimuti Karimun, Jarak Pandang Kurang dari 1 Kilometer

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Kundur Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Kualitas Udara Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Belajar dari Rumah 14-16 Oktober

Berita Terbaru