Kejari Lingga Tetapkan Kabag Umum Setdakab Lingga dan PPTK sebagai Tersangka Korupsi

- Author

Rabu, 13 September 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipidsus Kejari Lingga Senowaldi bersama penyidik menggiring dua tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. Foto: Istimewa

Kasipidsus Kejari Lingga Senowaldi bersama penyidik menggiring dua tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. Foto: Istimewa

Lingga, Kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, Selasa (12/9/2023). Dua orang tersangka itu, antaranya Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berinisial AWB dan PPTK Kegiatan berinisial H. Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIIA Dabo. Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison menjelaskan, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 sebesar Rp. 3.102.572.500 untuk belanja BBM transportasi laut dan sungai. Dana tersebut dibagi antara APBD Murni sebesar Rp. 900.787.500 dan APBD Perubahan sebesar Rp. 2.201.785.000. “AWB ditetapkan sebagai KPA sejak 31 Desember 2021, selama menjabat ia telah menetapkan dua orang PPTK, pertama AGT pada periode Januari-April 2021 dan kemudian diganti H pada bulan Mei. AWB sebagai KPA juga telah menetapkan 3 sub penyalur BBM,” kata Rizal dalam keterangan rilisnya. Lebih lanjut, Ia menyebutkan, tiga sub penyalut BBM yang telah ditetapkan itu antaranya Kios BBM Dua Bersaudara, Kios BBM Anugrah Jaya, dan Kios BBM Berkat. Ketiga Sub Penyalur BBM atas komunikasi KPA dan PPTK, menyepakati bahwa BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur, melainkan bilamana adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA. Dalam pengawasan, selanjutnya terungkap bahwa sebagian kegiatan dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya dilaksanakan dengan benar, sementara sebagian lainnya adalah fiktif. Kegiatan fiktif tersebut melibatkan pemalsuan data pertanggungjawaban yang diajukan oleh PPTK kepada BUD Kabupaten Lingga untuk mendapatkan SP2D, selanjutnya setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM, PPTK akan memberitahukan kepada masing-masing Sub penyalur bahwa uang telah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur, untuk kemudian uang itu digarik dan ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan KPA untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga :  BUP Karimun Lirik Potensi PAD di Sektor Jasa Tunda Kapal 
Pada Oktober 2022, KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana melalui kerja sama dengan PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam. Kerja sama ini memungkinkan pembelian BBM untuk kegiatan belanja menggunakan rekening PT. Mitra Selayang Indonesia. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan KPA melalui PPTK, sementara PT. Mitra Selayang Indonesia mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari nilai yang diperoleh. “Perbuatan KPA dan PPTK ini bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya. “Dan berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 2.064.917.500,” ujarnya. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P. Selain itu, dalam kesempatan yang sama penyidik Kejari Lingga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 155.817.700 dari masing-masing sub penyalur BBM. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didukung PT Timah, Harlan Kejar Mimpi Angkat Derajat Orang Tua
Kerja Tenang, Nelayan Terlindungi : PT Timah Fasilitasi Ribuan Nelayan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Warisan untuk Laut, PT Timah Konsisten Tenggelamkan Artificial Reef
Dukung Kegiatan Sosial Keagamaan Masyarakat, PT Timah Bantu Puluhan Rumah Ibadah
Dorong UMKM Naik Kelas, PT Timah Gelar Berbagai Pelatihan
Ikuti Seleksi Program Kelas Beasiswa PT Timah, Rizki Rahmadi Pelajar Asal Riau Siapkan Diri Sejak Jauh-jauh Hari
Komitmen Implementasikan K3, PT Timah Rutin Gelar Apel K3 di Wilayah Operasional
Kisah Pempek Udang Ak Leho yang Makin Dikenal Masyarakat, Mersi: Semakin Semangat Setelah Mendapatkan Dukungan dari PT Timah

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:30 WIB

Didukung PT Timah, Harlan Kejar Mimpi Angkat Derajat Orang Tua

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:57 WIB

Kerja Tenang, Nelayan Terlindungi : PT Timah Fasilitasi Ribuan Nelayan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:51 WIB

Warisan untuk Laut, PT Timah Konsisten Tenggelamkan Artificial Reef

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:45 WIB

Dukung Kegiatan Sosial Keagamaan Masyarakat, PT Timah Bantu Puluhan Rumah Ibadah

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:32 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, PT Timah Gelar Berbagai Pelatihan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca