Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020-2022

- Author

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Firdaus bersama sejumlah jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2020-2022. Foto: Kepriheadline.id

Kejari Karimun Firdaus bersama sejumlah jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2020-2022. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht. Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun dan dipimpin langsung Kepala Kejari Karimun Firdaus. Kegiatan pemusnahan itu berdasarkan Surat Perintah Kejadi Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti nomor Print-724/L.10.12/06/2023 tanggal 20 Juni 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan ini, telah berkekuatan hukum tetap dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindak pidana umum. “Barang bukti ini dari 185 perkara Tindak Pidana Umum, dan 45 Tindak Pidana Khusus,” kata Firdaus. Ia menyebutkan, ratusan perkara ini terdiri dari 142 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 2072, 66 gram sabu, 4622 Butir narkotika jenis psikotropika, narkotika jenis ganja seberat 1117,4 gram dan 48 buah. Kemudian dari perkara tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 19 perkara dengan badang bukti 5 buah handphone. Selanjutnya, untuk Tindak Pidana Umum lainnya dan Kamnegtibum yang terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik tanpa memiliki izin edar sebanyak 2.500 pcs,Handphone 27 unit dan yang tidak memiliki izin edar dan 20 derijen solar.
Baca Juga :  HNSI Nilai Aktivitas Tambang Timah PT PNAU Diluar IUP
Selanjutnya, dari bidang tindak pidana kepabeanan sebanyak 45 perkara dengan barang bukti berupa 890.000 batang rokok, handphone 30 unit dan 2 walkie talkie. “Barang bukti ini dari penindakan tahun 2020, 2021 dan 2022,” katanya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun. Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan. Sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, pemusnahan dilaksanakan dengan cara direbus menggunakan air panas. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar
Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan, Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Kapolsek Tebing Serukan Pemberantasan Premanisme: “Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Pelaku Premanisme”
Asap Tebal Mengepul, Mobil Suzuki Vitara Terbakar di Teluk Air
Empat Pekerja Terluka Akibat Ledakan Rubber Airbag di Jetty 3 PT KMS Karimun
Lansia 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah, Diduga Meninggal Karena Sakit
Siap-Siap! Operasi Pekat 2025 Sasar Kriminal Jalanan dan Premanisme
Satu Jamaah Haji Asal Karimun Meninggal Dunia di Tanah Suci

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:38 WIB

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:50 WIB

Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan, Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Kapolsek Tebing Serukan Pemberantasan Premanisme: “Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Pelaku Premanisme”

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:42 WIB

Asap Tebal Mengepul, Mobil Suzuki Vitara Terbakar di Teluk Air

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:32 WIB

Empat Pekerja Terluka Akibat Ledakan Rubber Airbag di Jetty 3 PT KMS Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca