Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020-2022

- Author

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Firdaus bersama sejumlah jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2020-2022. Foto: Kepriheadline.id

Kejari Karimun Firdaus bersama sejumlah jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2020-2022. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht. Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun dan dipimpin langsung Kepala Kejari Karimun Firdaus. Kegiatan pemusnahan itu berdasarkan Surat Perintah Kejadi Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti nomor Print-724/L.10.12/06/2023 tanggal 20 Juni 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan ini, telah berkekuatan hukum tetap dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindak pidana umum. “Barang bukti ini dari 185 perkara Tindak Pidana Umum, dan 45 Tindak Pidana Khusus,” kata Firdaus. Ia menyebutkan, ratusan perkara ini terdiri dari 142 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 2072, 66 gram sabu, 4622 Butir narkotika jenis psikotropika, narkotika jenis ganja seberat 1117,4 gram dan 48 buah. Kemudian dari perkara tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 19 perkara dengan badang bukti 5 buah handphone. Selanjutnya, untuk Tindak Pidana Umum lainnya dan Kamnegtibum yang terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik tanpa memiliki izin edar sebanyak 2.500 pcs,Handphone 27 unit dan yang tidak memiliki izin edar dan 20 derijen solar.
Baca Juga :  Mantan Bendahara KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Pidana Penjara
Selanjutnya, dari bidang tindak pidana kepabeanan sebanyak 45 perkara dengan barang bukti berupa 890.000 batang rokok, handphone 30 unit dan 2 walkie talkie. “Barang bukti ini dari penindakan tahun 2020, 2021 dan 2022,” katanya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun. Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan. Sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, pemusnahan dilaksanakan dengan cara direbus menggunakan air panas. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:18 WIB

Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca