Kajari Karimun dr Priyambudi memimpin pemusnahakan barang bukti dari 47 perkara di tahun 2024. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di sepanjang tahun 2024, Rabu, 19 Juni 2024.
Adapun 47 perkara itu terdiri dari 46 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara dari tindak pidana khusus.
Kepala Kejari Karimun, dr Priyambudi menyebutkan, barang bukti dari 47 perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus sebanyak 47 perkara. Yang mana, pemusnahannya kita lakukan dengan dua cara, yakni dibakar dan direbus,” kata Priyambudi.
Ia mengatakan, barang-barang bukti yang dimusnahakan itu antara lain berupa narkotika berjhmlah 185 gram sabu, 231 gram ganja kering dan 1.502 gram pil ekstasi.
Sedangkan untuk perkara kepabeanan seperti rokok ilegal pihaknya memusnahkan sebanyak 2.990 karton rokok ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil periode tahun 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipusatkan di halaman kantor Kejari Karimun yang dihadiri oleh Pengadilan Negeri Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal, BNN Karimun dan sejumlah tokoh masyarakat.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow