Karimun, kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap seorang tersangka berinisial RS melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (24/12/2025).
Tersangka RS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SKP2 berdasarkan keadilan restoratif diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi.
Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Tersangka merupakan pengguna pertama kali, bukan residivis, serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Herlambang.
Selain itu, kata Herlambang, tersangka juga dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dan telah mendapatkan jaminan dari keluarga untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.
Usai penyerahan SKP2, tersangka RS langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Tidak hanya itu, setelah menyelesaikan seluruh rangkaian rehabilitasi, tersangka juga akan dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih serta bertugas sebagai marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek pemulihan bagi tersangka sekaligus menjadi upaya preventif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Karimun,” kata Herlambang.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






