Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022.
Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025, yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada Rosita. Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Rosita langsung melakukan pembayaran denda sebagaimana telah ditentukan dalam putusan, sehingga tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus, Senin, 14 April 2025.
Lanjut, Priandi, berbeda dengan Rosita, terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Meli, tidak melakukan pembayaran denda. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli, dan yang bersangkutan telah dimasukkan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.
“Untuk terpidana Meli tidak bisa mengembalikan uang, sehingga ia telah bersedia untuk menjalani proses masa tahanan,” sebutnya.
Priandi juga menegaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah