Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba

- Author

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba. FOTO: Dokumen Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba. FOTO: Dokumen Polisi

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pria berinisial IM (29), yang bekerja sebagai kru kapal tugboat, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Karimun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram.

Penangkapan terjadi di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 09.40 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengatakan bahwa tersangka berencana membawa sabu tersebut ke Tembilahan, Provinsi Riau, menggunakan kapal penumpang jenis speedboat.

“Pelaku diamankan saat berada di pelabuhan dengan barang bukti sabu seberat 10,71 gram. Rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan,” ujar Arif dalam keterangan kepada wartawan, Jumat.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku IM.FOTO: Dokumen Polisi

Arif menjelaskan, tersangka merupakan warga Padang, Sumatera Barat, yang tengah berada di Karimun karena kapal tempatnya bekerja, tugboat Orange Bulk Dolphin, sedang melakukan perbaikan atau docking.

“Saat ditangkap, tersangka bersama seorang perempuan yang merupakan temannya. Keduanya hendak berangkat ke Tembilahan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa IM dan perempuan tersebut positif mengonsumsi sabu. Keduanya mengaku baru saja memakai narkotika itu pada pagi hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-80 RI, PT Karimun Granit Gelar Turnamen Voli Putri KG Cup Berhadiah Jutaan Rupiah

“Urine keduanya positif sabu. Mereka mengaku baru saja menggunakannya tadi pagi,” kata Arif.

Dalam pemeriksaan lanjutan, IM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SD yang kini berstatus buron (DPO). Barang tersebut diterima dengan metode “lempar barang” di kawasan Jalan Pertambangan, Pelipit, Karimun.

“Transaksi dilakukan via telepon. Pelaku mengambil barang yang sebelumnya dilempar oleh DPO di titik yang telah disepakati,” beber Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum 24 Jam, Pelaku Pembobolan Empat Kios di Wilayah Kecamatan Tebing Dringkus Polisi
Komunitas Gojek Karimun Pacu Talenta Muda Lewat Kompetisi Desain AI
Pulang dari Malaysia, Tekong Penyelundup PMI yang Kabur Akhirnya Tertangkap Lanal Karimun
Ribuan Seragam Gratis untuk Siswa SMP Tiba di Karimun, Pendistribusian Mulai Dilakukan
Sabu 1,02 Kg Dibawa Kurir dengan Korset Gagal Diseludupkan ke Karimun
Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Gelar Focus Group Discussion, Pemkab Karimun Dorong Konektivitas Udara Lebih Luas
Aksi Kejar-Kejaran di Laut, Satu Kapal Penyelundup PMI Ilegal Lolos dari Sergapan Lanal TBK

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 01:12 WIB

Belum 24 Jam, Pelaku Pembobolan Empat Kios di Wilayah Kecamatan Tebing Dringkus Polisi

Selasa, 25 November 2025 - 18:33 WIB

Komunitas Gojek Karimun Pacu Talenta Muda Lewat Kompetisi Desain AI

Selasa, 25 November 2025 - 17:13 WIB

Pulang dari Malaysia, Tekong Penyelundup PMI yang Kabur Akhirnya Tertangkap Lanal Karimun

Selasa, 25 November 2025 - 12:03 WIB

Sabu 1,02 Kg Dibawa Kurir dengan Korset Gagal Diseludupkan ke Karimun

Senin, 24 November 2025 - 17:07 WIB

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca