Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba

- Author

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba. FOTO: Dokumen Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba. FOTO: Dokumen Polisi

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pria berinisial IM (29), yang bekerja sebagai kru kapal tugboat, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Karimun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram.

Penangkapan terjadi di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 09.40 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengatakan bahwa tersangka berencana membawa sabu tersebut ke Tembilahan, Provinsi Riau, menggunakan kapal penumpang jenis speedboat.

“Pelaku diamankan saat berada di pelabuhan dengan barang bukti sabu seberat 10,71 gram. Rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan,” ujar Arif dalam keterangan kepada wartawan, Jumat.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku IM.FOTO: Dokumen Polisi

Arif menjelaskan, tersangka merupakan warga Padang, Sumatera Barat, yang tengah berada di Karimun karena kapal tempatnya bekerja, tugboat Orange Bulk Dolphin, sedang melakukan perbaikan atau docking.

“Saat ditangkap, tersangka bersama seorang perempuan yang merupakan temannya. Keduanya hendak berangkat ke Tembilahan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa IM dan perempuan tersebut positif mengonsumsi sabu. Keduanya mengaku baru saja memakai narkotika itu pada pagi hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Dispantan Karimun Pastikan Daging Kurban yang Didistribusikan ke Masyarakat Layak Konsumsi

“Urine keduanya positif sabu. Mereka mengaku baru saja menggunakannya tadi pagi,” kata Arif.

Dalam pemeriksaan lanjutan, IM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SD yang kini berstatus buron (DPO). Barang tersebut diterima dengan metode “lempar barang” di kawasan Jalan Pertambangan, Pelipit, Karimun.

“Transaksi dilakukan via telepon. Pelaku mengambil barang yang sebelumnya dilempar oleh DPO di titik yang telah disepakati,” beber Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca