Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun mencatat peningkatan kasus pencabulan dan persetubuhan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, selama paruh pertama tahun 2025. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat korban maupun pelaku mayoritas masih berusia di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, usai kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 2 Juli 2025.
“Untuk perkara yang paling banyak ditangani masih didominasi oleh kasus narkotika. Namun yang sangat kami soroti adalah meningkatnya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” ujar Priyambudi kepada wartawan.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut tidak hanya melibatkan korban yang masih anak-anak, tetapi juga pelaku yang berusia di bawah umur.
“Baik korban maupun pelaku masih tergolong anak-anak. Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Priyambudi menekankan pentingnya peran semua pihak, khususnya keluarga dan lingkungan, dalam memberikan perlindungan serta pendidikan moral kepada anak-anak.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan membekali anak-anak dengan pendidikan karakter dan nilai-nilai moral agar mereka tidak terjerumus atau menjadi korban,” tutur dia.
Kajari juga mengimbau masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam mencegah kejahatan serupa terjadi kembali di kemudian hari.
“Kita harus bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman sosial yang merusak masa depan mereka,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah