Kasus Dugaan Korupsi DLH Karimun: Masa Penahanan Dua Tersangka Diperpanjang 30 Hari

- Author

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, yakni Kepala DLH aktif berinisial RA dan mantan Kepala DLH, SU. Penambahan masa penahanan selama 30 hari ini dimaksudkan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya. RA dan SU sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak 9 Desember 2024, dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun, karena masa tersebut habis pada 28 Desember 2024, penuntut umum memutuskan memperpanjangnya hingga 27 Januari 2025. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa proses hukum masih berlanjut, termasuk pelengkapan berkas perkara. “Kami berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari, bersamaan dengan barang bukti,” ujarnya. RA dan SU sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan mesin di DLH Karimun. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun pada 9 Desember 2024.
Baca Juga :  UMK Karimun 2024 Ditetapkan Rp3.7 Juta, Berikut Detailnya
Mantan Kepala DLH, SU, diketahui menjabat pada 2021 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara itu, RA adalah Kepala DLH aktif yang masih menjalankan tugasnya hingga sekarang. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Kejati Kepri. Berdasarkan hasil tersebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp769 juta, yang berasal dari alokasi anggaran tahun 2021 hingga 2023. “Setelah penyidikan yang dilakukan, tim menyimpulkan bahwa SU dan RA bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp769 juta,” terang Priyambudi. Kejaksaan Negeri Karimun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna memberikan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis
Keracunan atau Penyebab Lainnya? Dinkes Karimun Tunggu Hasil Uji Lab BTKL Batam
Baru Dilantik, Kepala Pengamanan Rutan Karimun Langsung Turun Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Selasa, 30 September 2025 - 16:10 WIB

500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca