Kasus Dugaan Korupsi DLH Karimun: Masa Penahanan Dua Tersangka Diperpanjang 30 Hari

- Author

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, yakni Kepala DLH aktif berinisial RA dan mantan Kepala DLH, SU. Penambahan masa penahanan selama 30 hari ini dimaksudkan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya. RA dan SU sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak 9 Desember 2024, dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun, karena masa tersebut habis pada 28 Desember 2024, penuntut umum memutuskan memperpanjangnya hingga 27 Januari 2025. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa proses hukum masih berlanjut, termasuk pelengkapan berkas perkara. “Kami berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari, bersamaan dengan barang bukti,” ujarnya. RA dan SU sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan mesin di DLH Karimun. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun pada 9 Desember 2024.
Baca Juga :  Aunur Rafiq Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Kepri 2024
Mantan Kepala DLH, SU, diketahui menjabat pada 2021 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara itu, RA adalah Kepala DLH aktif yang masih menjalankan tugasnya hingga sekarang. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Kejati Kepri. Berdasarkan hasil tersebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp769 juta, yang berasal dari alokasi anggaran tahun 2021 hingga 2023. “Setelah penyidikan yang dilakukan, tim menyimpulkan bahwa SU dan RA bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp769 juta,” terang Priyambudi. Kejaksaan Negeri Karimun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna memberikan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah
Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun
Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:33 WIB

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:50 WIB

Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca