Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun Segera Disidangkan, 65 Persen Kerugian Negara Telah Dikembalikan

- Author

Senin, 3 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan korupsi mark-up anggaran BBM dan pemeliharaan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun yang melibatkan Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas, yakni Ri dan SU, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun masih melengkapi sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Ditargetkan, perkara ini akan mencapai tahap P-21 dalam minggu ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan pada minggu depan untuk proses persidangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum diserahkan ke pengadilan. “Kami masih melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika tidak ada kendala, minggu depan akan segera P21 dan dalam waktu dekat segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Tanjung Pinang,” ujarnya. Dalam perkembangan terbaru, Priandi mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan 65 persen dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp769 juta.
Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan di Perairan Pulau Mudu, Diduga WNA
Meski demikian, Priandi mengatakan, proses hukum tetap berjalan, dan Kejari Karimun menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang menjerat kedua tersangka. “Sudah 65 persen atau sekitar Rp400 juta yang telah dikembalikan. Uang tersebut sudah diserahkan kepada penyidik dan disita,” katanya. Lebih lanjut, Priandi menyebut bahwa Kejari Karimun masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan kedepan akan adanya penambahan tersangka baru. “Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Seragam Gratis Mulai Bergulir, Bupati Karimun Turun Langsung ke Sekolah
Kades Pangke Keluhkan Truk Ugal-ugalan, Warga Resah dan Keselamatan Terancam
ABK Kapal Jaring Kurau Hilang di Perairan Tembelas, Kecamatan Meral
[VIDEO] : Lanal Tanjungbalai Karimun Evakuasi 20 Awak Kapal KIP EP 3 yang Nyaris Tenggelam di Perairan Pulau Kanipan
Ratusan Atlet Pemula Tampil Penuh Semangat di Akuatik Karimun Cup II 2025
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT TIMAH Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
Koperasi Merah Putih Sungai Raya Jadi yang Pertama Dapat Pendampingan Hukum Kejari Karimun
Pemkab Karimun Gelar Open Bidding, Sebelas Jabatan Eselon II Resmi Dibuka

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Program Seragam Gratis Mulai Bergulir, Bupati Karimun Turun Langsung ke Sekolah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Kades Pangke Keluhkan Truk Ugal-ugalan, Warga Resah dan Keselamatan Terancam

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:06 WIB

ABK Kapal Jaring Kurau Hilang di Perairan Tembelas, Kecamatan Meral

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Ratusan Atlet Pemula Tampil Penuh Semangat di Akuatik Karimun Cup II 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT TIMAH Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca