Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun Segera Disidangkan, 65 Persen Kerugian Negara Telah Dikembalikan

- Author

Senin, 3 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan korupsi mark-up anggaran BBM dan pemeliharaan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun yang melibatkan Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas, yakni Ri dan SU, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun masih melengkapi sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Ditargetkan, perkara ini akan mencapai tahap P-21 dalam minggu ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan pada minggu depan untuk proses persidangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum diserahkan ke pengadilan. “Kami masih melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika tidak ada kendala, minggu depan akan segera P21 dan dalam waktu dekat segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Tanjung Pinang,” ujarnya. Dalam perkembangan terbaru, Priandi mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan 65 persen dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp769 juta.
Baca Juga :  Rilis Capaian Kinerja Semester I, Kanim Karimun Catat Penerimaan Sektor PNBP Capai 141 Persen
Meski demikian, Priandi mengatakan, proses hukum tetap berjalan, dan Kejari Karimun menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang menjerat kedua tersangka. “Sudah 65 persen atau sekitar Rp400 juta yang telah dikembalikan. Uang tersebut sudah diserahkan kepada penyidik dan disita,” katanya. Lebih lanjut, Priandi menyebut bahwa Kejari Karimun masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan kedepan akan adanya penambahan tersangka baru. “Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Meral Kota
Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT ke-80 RI Lebih Pagi di Coastal Area
Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca