Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Direktur CV RAR berinisial HS sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre di Tanjungbatu Kundur, Senin, 26 Mei 2025.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Karimun. Dimana, dalam penyelidikan Direktur juga diketahui menikmati hasil korupsi tersebut.
Kasi Pidus Kejari Karimun Dedi Januarto Simatupang SH, MH, mengatakan, Direktur CV RAR berinisial HS itu diketahui turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka R alias Jhon Kampar,
“Direktur ini berperan meminjamkan CV kepada R alias J. Dia juga mendapatkan fee dari uang yang sudah dicairkan sebelumnya,” kata Dedi dalam konferensi pers digelar di Gedung Serba Guna Kejari Karimun.
Ia mengatakan, HS berperan dalam memenangkan tender pembangunan dermaga islamic centre dan kemudian menyerahkan pengerjaannya kepada R alias Jhon Kampar tanpa dasar hukum.
“Jadi R ini bukan bagian dari perusahaan, dan tender yang telah didapatkan CV RAR diserahkan tanpa dasar hukum yang jelas,” sebutnya.
Dedi menyebutkan, besaran nilai yang didapatkan oleh tersangka HS belum diletahui. Namun pihaknya telah memastikan bahwa Ia mendapatkan bagian dari proyek itu.
“Persentase pembagiannya masih dalam penyelidikan, yang pasti besarannya lebih kecil dari R alias Jhon Kampar yang mengelola proyek tersebut,” tutupnya.
Dengan ditetapkannya HS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dermaga islamic centre Kundur ini. Penyidik Kejari Karimun telah resmi menahan HS di Rutan Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah