Kasus Dugaan Korupsi BOP Kesetaraan Bergulir di PN Tipidkor Tanjungpinang

- Author

Selasa, 28 November 2023 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Google.com

Ilustrasi. Foto: Google.com

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang.

Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu ke Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang pada 10 November 2023 kemarin dengan nomor pelimpahan B-643/L.10.12.8/Ft.1/11/2023.

Kacabjari Tanjungbatu Charles Hutabarat mengatakan, Sidang Perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang pada 22 November 2023 lalu.

“Sudah disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang kemarin. Sidang kedua akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Charles.

Terdakwa atas nama Asiar, diketahui sebelumnya hanya berstatus tahanan kota oleh Cabjari Tanjungbatu. Status itu diberikan atas pertimbangan Kemanusiaan.

Namun, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, kini terdakwa telah resmi dilakukan penahanan oleh Hakim PN Tipidkor di Rutan Tanjungpinang.

“Sudah ditahan oleh Hakim PN Tipidkor.

Baca Juga :  Patroli Sinergitas TNI- Polri Amankan Wilayah Kabupaten Karimun

Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg, dalam perkara itu bertindak sebagai Penuntut Umum antara lain Febrinolin Simanjuntak, Parwila Qonitah dan Charles Hutabarat.

Seperti diketahui, perkara itu sendiri, telah ditetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Asiar binti Awang cik sebagai tersangka.

Terdakwa diketahui merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.

Penyidik Cabjari Tanjungbatu telah menetapkan Asiar sebagai tersangka pad September 2023, dari hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 246.778.848.

Sebelumnya, diketahui juga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Uang senilai ratusan juta itu dikembalikan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD
Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar
Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025
Pasokan BBM Terputus di Karimun, Sejumlah SPBU Tutup dan UMKM Terdampak
Lentera Karimun Hadirkan Kopitiam Modern Dua Lantai, Lengkap dari Kuliner hingga Ruang Kerja Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:57 WIB

Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:24 WIB

Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:20 WIB

Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar

Berita Terbaru