Kasus Dugaan Korupsi BOP Kesetaraan Bergulir di PN Tipidkor Tanjungpinang

- Author

Selasa, 28 November 2023 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Google.com

Ilustrasi. Foto: Google.com

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang.

Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu ke Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang pada 10 November 2023 kemarin dengan nomor pelimpahan B-643/L.10.12.8/Ft.1/11/2023.

Kacabjari Tanjungbatu Charles Hutabarat mengatakan, Sidang Perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang pada 22 November 2023 lalu.

“Sudah disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang kemarin. Sidang kedua akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Charles.

Terdakwa atas nama Asiar, diketahui sebelumnya hanya berstatus tahanan kota oleh Cabjari Tanjungbatu. Status itu diberikan atas pertimbangan Kemanusiaan.

Namun, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, kini terdakwa telah resmi dilakukan penahanan oleh Hakim PN Tipidkor di Rutan Tanjungpinang.

“Sudah ditahan oleh Hakim PN Tipidkor.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Masyarakat, Polres Karimun Gelar Operasi Bina Kusuma Seligi 2023

Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg, dalam perkara itu bertindak sebagai Penuntut Umum antara lain Febrinolin Simanjuntak, Parwila Qonitah dan Charles Hutabarat.

Seperti diketahui, perkara itu sendiri, telah ditetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Asiar binti Awang cik sebagai tersangka.

Terdakwa diketahui merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.

Penyidik Cabjari Tanjungbatu telah menetapkan Asiar sebagai tersangka pad September 2023, dari hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 246.778.848.

Sebelumnya, diketahui juga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Uang senilai ratusan juta itu dikembalikan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident
PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026
Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat
Bakti Sosial HPN 2026, Polres Karimun dan PWI Tebar Kepedulian untuk Warga
Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat
Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar
Perumda Karimun Tata Ulang Pasar Sore, Area Parkir Dikembalikan ke Fungsi Awal
Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:33 WIB

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:53 WIB

Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:30 WIB

Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar

Berita Terbaru