Karutan Karimun Respons Dugaan Oknum Pegawai Terlibat “Makelar Kasus”

- Author

Rabu, 5 November 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya.

Karutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya.

Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya, FE alias GO, dalam kasus penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani Polres Karimun.

Yoga menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut, laporan terhadap pegawainya itu sudah berstatus laporan polisi (LP), sehingga Rutan Karimun tidak ingin mendahului proses hukum yang berlaku.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena kasus ini sudah berstatus laporan polisi, maka kami tidak ingin mendahului,” ujar Yoga saat ditemui, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, meski laporan tersebut kini ditangani kepolisian, pihak Rutan juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap FE.

“Secara internal, kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP,” jelasnya.

Yoga menambahkan, pihaknya juga memastikan keamanan pelapor yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Rutan Karimun.

“Kami menjamin keamanan pelapor. Itu bisa kami pastikan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, FE bersama rekannya EP dilaporkan ke Polres Karimun oleh kuasa hukum NU alias JO, seorang narapidana kasus narkotika. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman terhadap klien NU dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga :  Sebanyak 68 Dewan Hakim STQH Karimun Dilantik

Kuasa hukum NU, Ronald Reagen Barimbing, menyebut FE dan EP mengaku memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum di Karimun, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Mereka dikatakan menjanjikan vonis 9 tahun penjara bagi NU yang tengah menghadapi perkara narkotika.

“Keduanya meminta uang Rp350 juta kepada klien kami. Uang itu diserahkan melalui rekan NU, saudara IN, di dalam mobil milik FE pada Mei 2025,” ujar Ronald, Selasa (4/11/2025).

Beberapa pekan kemudian, lanjutnya, FE dan EP kembali meminta tambahan uang Rp500 juta dengan alasan untuk “memastikan” vonis tersebut. Karena tidak mampu memenuhi permintaan, NU disebut menyerahkan dua unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Mitsubishi truk.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp800 juta,” kata Ronald.

Namun, vonis pengadilan ternyata justru lebih berat. NU dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

“Sekarang sudah divonis seumur hidup di PN Karimun, dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi. Saat ini proses kasasi masih berjalan,” jelas Ronald.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Senin, 29 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca