Kanim Karimun Amankan 7 WNA asal Tiongkok

- Author

Rabu, 13 September 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi memberikan penjelasan terkait tujuh WNA Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Karimun. Foto: Kepriheadline.id

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi memberikan penjelasan terkait tujuh WNA Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Karimun. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok, Jumat (8/9/2023).

Tujuh WNA Tingkok itu diamankan atas dugaan pelanggaran keimigrasian, dimana saat diamankan petugas Imigrasi, ketujuh WNA itu tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan menjelaskan, ketujuh WNA itu diamankan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik.

“Terkait informasi itu kami langsung berkoordinasi bersama Kepala Imigrasi Karimun, dan atas intruksi beliau kami melakukan pencarian keberadaan orang asing tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya,” kata Ikhwan, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, tujuh WNA Tiongkok itu ditemukan di beberapa hotel di Karimun. Sata pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan izin tinggal dan menjelaskan maksud keberadaan di Karimun.

“Tujuh orang itu kemudian kami amankan, tujuh orang terdiri dari Satu Perempuan dan Enam laki-laki,” katanya.

Ia menjelaskan, selanjutnya selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.

Menurutnya, penindakan terhadap tujuh WNA ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Listrik Melemah Sejak Pagi, Kabel Trafo di Dang Merdu Indah 1 Diduga Dicuri
Edukasi Kesehatan Deteksi Dini Kanker Serviks Warnai Peringatan Hari Kartini 2026 di IHC RSBT Karimun
Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area
Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung
Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing
PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga
Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:45 WIB

Listrik Melemah Sejak Pagi, Kabel Trafo di Dang Merdu Indah 1 Diduga Dicuri

Selasa, 21 April 2026 - 21:47 WIB

Edukasi Kesehatan Deteksi Dini Kanker Serviks Warnai Peringatan Hari Kartini 2026 di IHC RSBT Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 17:18 WIB

Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 12:29 WIB

Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung

Senin, 20 April 2026 - 15:26 WIB

Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing

Berita Terbaru

Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung

KARIMUN

Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:29 WIB