Kanim Karimun Amankan 7 WNA asal Tiongkok

- Author

Rabu, 13 September 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi memberikan penjelasan terkait tujuh WNA Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Karimun. Foto: Kepriheadline.id

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi memberikan penjelasan terkait tujuh WNA Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Karimun. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok, Jumat (8/9/2023). Tujuh WNA Tingkok itu diamankan atas dugaan pelanggaran keimigrasian, dimana saat diamankan petugas Imigrasi, ketujuh WNA itu tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun. Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan menjelaskan, ketujuh WNA itu diamankan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik. “Terkait informasi itu kami langsung berkoordinasi bersama Kepala Imigrasi Karimun, dan atas intruksi beliau kami melakukan pencarian keberadaan orang asing tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya,” kata Ikhwan, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga :  Dishub Karimun Targetkan PAD di Sektor Parkir Meningkat di 2023
Lebih lanjut, Ia mengatakan, tujuh WNA Tiongkok itu ditemukan di beberapa hotel di Karimun. Sata pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan izin tinggal dan menjelaskan maksud keberadaan di Karimun. “Tujuh orang itu kemudian kami amankan, tujuh orang terdiri dari Satu Perempuan dan Enam laki-laki,” katanya. Ia menjelaskan, selanjutnya selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang. Menurutnya, penindakan terhadap tujuh WNA ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Natal
Sebanyak 70 Mahasiswa di Karimun Terima Beasiswa Pemda Tahun 2025
Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif
Remaja Perempuan Ditemukan Lemas di Bebatuan Pantai Coastal Area Karimun
Satpol PP Karimun Sisir Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tutup saat Malam Natal
Beasiswa Pemda Karimun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kapolda Kepri Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di Karimun
BNNK Karimun Paparkan Capaian Kinerja 2025, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Bersinar

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:48 WIB

Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:32 WIB

Sebanyak 70 Mahasiswa di Karimun Terima Beasiswa Pemda Tahun 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:18 WIB

Remaja Perempuan Ditemukan Lemas di Bebatuan Pantai Coastal Area Karimun

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:12 WIB

Satpol PP Karimun Sisir Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tutup saat Malam Natal

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca