Karimun, KepriHeadliine.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian kabel senilai puluhan juta rupiah yang melibatkan tiga pekerja konstruksi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AFS (22), AHM (22), dan MA (31). Mereka diduga mencuri kabel milik PT AI yang terpasang di area proyek PT Soma Daya Utama (SDU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra, mengatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/11/2025).
“Berkas perkara sudah lengkap. Besok kami akan memanggil kedua belah pihak, baik korban maupun para tersangka, termasuk tokoh masyarakat yang turut mengajukan permohonan RJ,” ujar Jumieko di Karimun, Selasa (11/11/2025).
Menurut Jumieko, Kejari Karimun membuka peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah menerima permohonan dari salah satu tokoh masyarakat. Langkah tersebut juga mendapat respons positif dari pihak perusahaan selaku korban.
“Jika pihak korban bersedia berdamai, maka proses restorative justice akan kami fasilitasi. Tokoh masyarakat juga akan kami hadirkan dalam proses itu,” katanya.
Jalur restorative justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian hukum yang mengedepankan pemulihan dan kesepakatan damai antara korban dan pelaku, tanpa harus melanjutkan perkara ke persidangan.
Kasus pencurian ini terjadi pada 12 Oktober 2025 dini hari. Aksi para pelaku terungkap setelah tim keamanan PT AI mencurigai sosok yang mirip dengan AFS, yang ternyata juga bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut.
AFS sebelumnya meminta izin pulang dengan alasan pribadi, namun kemudian terlihat beraktivitas mencurigakan di area gelap sekitar lokasi. Saat hendak diamankan, AFS sempat melarikan diri.
Tim keamanan kemudian menemukan gulungan kabel di luar pagar perusahaan. Setelah dilakukan interogasi, AFS mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, AHM dan MA, ikut terlibat.
Barang bukti yang diamankan berupa kabel seberat 300 kilogram dengan panjang 18,6 meter, senilai sekitar Rp20,4 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga sudah melakukan pencurian serupa sedikitnya tiga kali, dengan total panjang kabel yang dicuri sebelumnya mencapai 53 meter.
Meski upaya damai tengah diupayakan, Kejari Karimun memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sambil menunggu hasil mediasi antara korban dan pelaku.
“Kami tetap menjalankan prosedur hukum sebagaimana mestinya. Namun jika nanti tercapai kesepakatan damai dan terpenuhi syarat RJ, maka perkara dapat diselesaikan tanpa proses peradilan,” ujar Jumieko.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






