Ilustrasi. Foto: google.com
Karimun, Kepriheadline.id – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tingkat Kabupaten segera dilakukan pembahasan.
Jelang pembahasan itu, FSPMI Kabupaten Karimun menargetkan ada kenaikan sebesar 15 persen terhadap angka upah dari tahun sebelumnya.
Ketua SPAi FSPMI Kabupaten Karimun Muhammad Fajar mengatakan, dasar kenaikan upah minimum tersebut didasari dengan kebutuhan hidup yang kian hari semakin tinggi, serta didorong tekanan inflasi yang terjadi.
“Pertumbuhan ekonomi sekarang cukup pesat artinya sudah mulai membaik. Pembangunan di Karimun lagi besar-besarnya termasuk pembangunan perumahan yang membutuhkan bahan baku granit,” ujar Muhammad Fajar, Selasa (26/9/2023).
Disebutkannya, saat ini secara nasional pertumbuhan ekonomi juga semakin membaik. Sehingga, hal itu dapat mendasari penetapan upah minimum yanh lebih layak untuk masing-masing daerah.
Fajar juga menyebutkan, pada penetapan UMK nantinya juga tidak menggunakan formula penghitungan berdasarkan PP nomor 36 maupun Omnibus Law.
“Sudah seharusnya menggunakan pertimbangan yang lain dan lebih baik, khususnya daerah sekitar seperti Batam dan Karimun yang sangat jauh perbedaannya. Sedangkan kebutuhannya sama,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini dan angka inflasi yang tinggi, diharapkan bisa menjadi acuan dalam pertumbangan kenaikan UMK tahun 2024.
“Setidaknya kami mengharapkan adanya kenaikan dari upah minimun sekarang sebanyak 15 persen,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari UMK tahun sebelumnya mengalami kenaikan 7,3 persen atau dari Rp 3.348.765 menjadi Rp 3.592.019 di tahun 2023 ini.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow