Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Karimun Lakukan Penertiban APS

- Author

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Karimun bersama Bawaslu Karimun melakukan penertiban alat sosialisasi jelang Penetapan DCT 3 November mendatang. Foto: kepriheadline.id

Satpol PP Karimun bersama Bawaslu Karimun melakukan penertiban alat sosialisasi jelang Penetapan DCT 3 November mendatang. Foto: kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu Legislatif 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun melakukan penertiban alat peraga sosialisasi atau APS disejumlah wilayah Kabupaten Karimun, Senin (30/10/2023). APS berupa baliho-baliho bersifat ajakan memilih itu harus sudah steril jelang penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang. Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten Karimun Nurul Izzatur Rahim mengatakan, penertiban APK dilakukan atas intruksi Bawaslu Provinsi Kepri, Dimana, sebelum penertiban, pihaknya telah beberapa kali menyurati Partai Politik terkait perihal itu. “Sebelum penertiban, kami sudah sampaikan surat imbauan kepada Parpol terkait hal ini. Dan hari ini, penertiban kami lakukan terhadap APS yang masih melanggar ketentuan,” kata Nurul disela-sela penertiban. Disebutkannya, APS yang melanggar ketentuan tersebut meliputi tiga kategori di antaranya memuat unsur ajakan, berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan APS yang terpasang di fasilitas ibadah, gedung pemerintah, tempat pendidikan, kesehatan, serta tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Karimun.
Baca Juga :  Festival Lampu Colok Meriahkan Ramadan di Karimun
“Dua poin itu berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, serta di poin ketiga itu sesuai dengan Perda Karimun,” katanya. Lanjut Nurul, puhaknya telah beberapa kali melayangkan surat imbauan kepada masing-masing parpol. Apalagi jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Namun begitu, menurutnya surat imbauan yang dilayangkan sejak September hingga 27 Oktober 2023 itu tidak sepenuhnya diindahkan oleh beberapa partai politik yang ada. “Termasuk juga dari KPU sudah melakukan pendidikan politik sebanyak dua kali. Kita sudah rakor bersama parpol, beberapa parpol menurunkan tapi ada juga yang belum,” katanya. Untuk diketahui, penertiban APS dilakukan dengan menyusuri jalan-jalan utama di wilayah Kabupaten Karimun, dimulai dari kawasan Coastal Area, dilanjukan ke kawasan Teluk Air, Lubuk Semut, Jalan Raja Oesman Kapling, dan Jalan Sudirman Poros. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Rutan Karimun Gelar Tes Urine Acak untuk CPNS dan Warga Binaan, Semua Hasil Negatif
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Penenggelaman Artificial Reef PT Timah, Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan Hingga Dukung Wisata Bawah Laut
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:02 WIB

PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca