Jasa Ekspedisi, Jadi Jalan Masuknya Barang-Barang Diduga Ilegal ke Karimun

- Author

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu ekspedisi di Kabupaten Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Salah satu ekspedisi di Kabupaten Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Aktivitas peredaran barang-barang ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau semakin marak.

Melalui jasa kapal-kapal kayu berkedok ekspedisi, barang-barang campuran diduga ilegal itu dengan mudahnya masuk ke wilayah Karimun melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

Dari informasi diterima, barang-barang tersebut umumnya diangkut dari wilayah batam menggunakan kapal-kapal kayu ke Karimun.

Salah satu aktivitas itu antaranya di kawasan Kolong Karimun. Di lokasi itu, hampir setiap harinya kapal-kapal pengangkut barang-barang paket seperti kasur, bahan bangunan, logistik dan barang campuran lainnya selalu terlihat.

Menurut kabar beredar, khusus di Kawasan Kolong, bisnjs itu terafiliasi dengan salah satu pengusaha konvensional berinisil AN.

Diketahui aktivitas itu bertujuan untuk menghindari pajak yang dilakukan secara tertutup. Dan bukan hanya satu, banyak pengusah menggeluti bisnis ini.

“Begitu tiba di Karimun, barang-barang yang diangkut dengan kapal kayu itu biasa langsung di bongkar,” ujar salah seorang sumber.

Barang-barang tanpa dokumen kepabeanan itu kabarnya ditempatkan di sebuah gudang penyimpanan. Dimana, nantinya barang-barang itu setelah aman akan didistribusikan.

“Setelah dirasa aman baru barang-barang itu didistribusikan ke konsumen yang menggunakan jasa ekspedisi itu,” katanya.

Baca Juga :  7 Tips Menjaga Kesehatan Selama Puasa

Tidak Ada Pengawasan Serius Dari Aparat Terkait

Aktivitas jasa ekspedisi itu seharusnya memerlukan tindakan tegas aparat terkait. Dalam hal ini, leading sektor yang paling mendominasi yaitu Bea Cukai.

Sebab, selain dapat merugikan negara pada sektor pajak, khusus dalam hal bea masuk, pada bisnis ini juga akan merusak stigma Kabupaten Karimun atas maraknya praktik-praktik serupa.

Apalagi barang-barang yang dibawa berasal dari kawasan perdagangan bebas (FTZ). Hal ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan pemberlakuan FTZ sebagai upaya mendorong laju perekonomian di wilayah tertentu.

“Sementara Karimun bukan wilayah dominan FTZ, hanya beberapa kawasan saja. Sementara beroperasinya kapal-kapal itu tidak masuk dalam kawasan FTZ,” katanya.

Bea masuk yang dapat diperoleh dari aksi-aksi ini sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea masuk ini.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:34 WIB

Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Berita Terbaru