Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).
Kelima terdakwa masing-masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin. Seluruhnya merupakan warga negara asing asal Myanmar.
Dalam persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah besar.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan.
Selain narkotika seberat 704,8 kilogram, JPU juga menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Di antaranya beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi jaringan narkotika, yang dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kapal pukat ikan bertuliskan “Aungtoetoe 99”, perangkat navigasi GPS, radio komunikasi, telepon satelit, hingga perangkat Starlink dan ORBCOMM dirampas untuk negara. Adapun dua kartu identitas milik terdakwa Aung Kyaw Oo dikembalikan kepada yang bersangkutan.
JPU menegaskan tidak terdapat satu pun hal yang meringankan para terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional, serta dampak perbuatan yang merusak generasi muda.
“Berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi kejahatan narkotika yang berskala besar dan terorganisasi.
“Tindak pidana narkotika adalah extraordinary crime yang mengancam masa depan generasi bangsa. Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Herlambang.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kejari Karimun berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan sindikat internasional.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





