Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram

- Author

Senin, 22 Desember 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram. FOTO: Humas Kejari Karimun

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram. FOTO: Humas Kejari Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).

Kelima terdakwa masing-masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin. Seluruhnya merupakan warga negara asing asal Myanmar.

Dalam persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah besar.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan.

Selain narkotika seberat 704,8 kilogram, JPU juga menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Di antaranya beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi jaringan narkotika, yang dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kapal pukat ikan bertuliskan “Aungtoetoe 99”, perangkat navigasi GPS, radio komunikasi, telepon satelit, hingga perangkat Starlink dan ORBCOMM dirampas untuk negara. Adapun dua kartu identitas milik terdakwa Aung Kyaw Oo dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  TPP ASN di Karimun Tahun 2025 Dipangkas Hingga 40 Persen

JPU menegaskan tidak terdapat satu pun hal yang meringankan para terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional, serta dampak perbuatan yang merusak generasi muda.

“Berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi kejahatan narkotika yang berskala besar dan terorganisasi.

“Tindak pidana narkotika adalah extraordinary crime yang mengancam masa depan generasi bangsa. Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Herlambang.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kejari Karimun berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan sindikat internasional.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru