Jaksa Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Kades Perayun

- Author

Senin, 8 September 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Perayun Tarub Murdiono digiring Jaksa keluar dari Kantor Desa Perayun.

Kades Perayun Tarub Murdiono digiring Jaksa keluar dari Kantor Desa Perayun.

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di Desa Perayun yang menyeret Kepala Desa Tarub Mudiono.

Kasus itu masih dalam penanganan penyidik dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Sementara Tarup Murdiono masih dilakukan penahanan di Rutan Karimun.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Hengky Fransiscus Munte mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 masih berlanjut.

“Terhadap tersangka TM masih dilakukan penahanan, kami telah lakukan perpanjangan selama 40 hari, sembari melengkapi berkas-berkas penyidikan,” kata Hengky.

Ia mengatakan, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut, untuk menentukan apakah ada pihak-pihak lainnya yang berperan dalam kasus korupsi itu.

“Masih kami dalami, jelang pelimpahan kasus ini. Apakah ada keterlibatan lainnya,” sebutnya.

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial Tarub Murdiono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Mobil Sehat PT Timah Tbk Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Makanan Tambahan untuk Balita 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami berpendapat telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga TM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8/2025).

Menurut Hengky, modus yang digunakan TM adalah mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa prosedur resmi. Tersangka mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasad ABK yang Hilang di Perairan Tembelas Ditemukan Meninggal Dunia
Kapal Bermuatan Semen Tenggelam di Perairan Pulau Moro, Satu ABK Dinyatakan Hilang
Program Seragam Gratis Mulai Bergulir, Bupati Karimun Turun Langsung ke Sekolah
Kades Pangke Keluhkan Truk Ugal-ugalan, Warga Resah dan Keselamatan Terancam
ABK Kapal Jaring Kurau Hilang di Perairan Tembelas, Kecamatan Meral
[VIDEO] : Lanal Tanjungbalai Karimun Evakuasi 20 Awak Kapal KIP EP 3 yang Nyaris Tenggelam di Perairan Pulau Kanipan
Ratusan Atlet Pemula Tampil Penuh Semangat di Akuatik Karimun Cup II 2025
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT TIMAH Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Jasad ABK yang Hilang di Perairan Tembelas Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Kapal Bermuatan Semen Tenggelam di Perairan Pulau Moro, Satu ABK Dinyatakan Hilang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Program Seragam Gratis Mulai Bergulir, Bupati Karimun Turun Langsung ke Sekolah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Kades Pangke Keluhkan Truk Ugal-ugalan, Warga Resah dan Keselamatan Terancam

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:41 WIB

[VIDEO] : Lanal Tanjungbalai Karimun Evakuasi 20 Awak Kapal KIP EP 3 yang Nyaris Tenggelam di Perairan Pulau Kanipan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca