Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di Desa Perayun yang menyeret Kepala Desa Tarub Mudiono.
Kasus itu masih dalam penanganan penyidik dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Sementara Tarup Murdiono masih dilakukan penahanan di Rutan Karimun.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Hengky Fransiscus Munte mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 masih berlanjut.
“Terhadap tersangka TM masih dilakukan penahanan, kami telah lakukan perpanjangan selama 40 hari, sembari melengkapi berkas-berkas penyidikan,” kata Hengky.
Ia mengatakan, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut, untuk menentukan apakah ada pihak-pihak lainnya yang berperan dalam kasus korupsi itu.
“Masih kami dalami, jelang pelimpahan kasus ini. Apakah ada keterlibatan lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial Tarub Murdiono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami berpendapat telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga TM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8/2025).
Menurut Hengky, modus yang digunakan TM adalah mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa prosedur resmi. Tersangka mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah