Imigrasi Karimun Tunda Keberangkatan 43 Orang Diduga PMI Non Prosedural

- Author

Sabtu, 26 April 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Foto: ricky/Kepriheadline.id

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Foto: ricky/Kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tunda keberangkatan 43 orang diduga Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal pada periode Januari-April 2025.

Penundaan keberangkatan itu dilakukan petugas di Tiga TPI wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, yakni TPI Kundur dan TPI Moro serta TPI Pelabuhan Internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Dwi Avandho Farid mengatakan, penundaan keberangkatan itu dilakukan karena petugas menemukan adanya indikasi orang-orang tersebut akan berkerja di Malaysia.

“Kita memang memiliki teknik khusus, yang berdasarkan apa yang kami pelajari, ketika diwawancara orang-orang ini terindikasi akan menjadi PMI Non Prosedural dan kita khawatir akan menjadi korban TPPO, sehingga kita tunda keberangkatannya,” kata Dwi Avandho Farid.

Ia mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah, sehingga untuk mencegah adanya korban, pihaknya akan lakukan penundaan terhadap orang-orang yang terindikasi akan menjadi PMI Non Prosedural.

Baca Juga :  Rencana Investasi Indomaret Perlu Kajian Lebih Lanjut

“Jadi kita lihat tujuannya kemana, keperluannya untuk apa, jika terindikasi, maka kita tunda,” katanya.

Selain, menunda keberangkatan orang-orang diduga PMI Non Prosedural, dalam periode yang sama Petugas Imigrasi juga menolak kedatangan 6 WNA masuk ke Karimun.

“Penolakan itu alasannya karena adanya WNA ini mencabut stiker visa yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia, tentu itu tidak menghormati pemerintah kita. Ada juga paspor WNA yang bersangkutan sudah dalam keadaan rusak karena terkena air ataupun sobek,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca