Imigrasi Karimun melakukan pendeportasian terhadap 14 WNA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional. Foto: Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Petugas Imigrasi Karimun.
Belasan WNA Tiongkok itu sebelumnya diamankan petugas saat beraktivitas di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Meral. Mereka, diketahui menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Kakanim Imigrasi Kelas II B TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif mengatakan, proses deportasi WNA Tiongkok itu dilakukan pada 6 Desember 2023.
“Kita mengambil kebijakan, bahwa mereka kita pulangkan ke negara asal dari Karimun melalui Malaysia dan ke negara mereka,” kata Kakanim Arif.
Ia menyebutkan, belasan WNA asal Tiongkok itu diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja di Karimun. Hal itu, menurutnya telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan visa wisata untuk melakukan survey di perusahaan, sementara itu jelas-jelas melanggaran aturan keimigrasian karena itu tidak boleh,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun dikabarkan mengamankan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkak diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Karimun, Kamis, 30 November 2023.
Belasan WNA itu diamankan petugas di salah satu perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Meral Barat. Mereka selanjutnya langsung dilakukan penahanan oleh petugas di ruang Detensi Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi mengatakan, belasan WNA itu diamankan Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan rutin di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Karimun.
“Di salah satu perusahaan itu, kami menemukan belasan WNA Tiongkok yang memakai visa kunjungan wisata. Seperti kita ketahui sendiri, visa wisata itu tidak boleh digunakan untuk bekerja,” kata Gerson, Selasa, 5 Desember 2023.
(*)
Baca berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow