Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi memberikan penjelasan terkait tujuh WNA Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Karimun. Foto: Kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mendalami dugaan keterlibatan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dalam kasus Love Scamming yang berhasil diungkap jajaran Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Ketujuh WNA Tiongkok itu diketahui tiba di Tanjung Balai Karimun pada Jumat (8/9/2023) lalu. Mereka diamankan di beberapa hotel wilayah Kabupaten Karimun.
Saat diamankan, ketujuh WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi dan menjelaskan tujuannya ke Karimun.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan dilakukan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan keterlibatan para WNA terhadap kasus Love Scamming beberapa waktu lalu.
“Petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun sudah mendalaminya, dimana pada saat kami melakukan pengawasan, tidak ditemukan barang-barang mencurigakan terkait kegiatan mereka,” kata Gerson saat menggelar Press Rilis di Kantor Imigrasi Karimun, Rabu (13/9/2023).
Disebutkan Gerson, tujuh WNA Tiongkok itu saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. Rencananya, dalam waktu dekat ini, ketujuhnya akan segera dipndahkan ke rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila masih membutuhkan waktu, ketujuhnya akan dipindahkan sementara ke Rumah Detensi di Tanjungpinang, menunggu data dan juga kita sambil berkoordinasi dengan kedutaannya,” kata Gerson.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok, Jumat (8/9/2023).
Tujuh WNA Tingkok itu diamankan atas dugaan pelanggaran keimigrasian, dimana saat diamankan petugas Imigrasi, ketujuh WNA itu tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan menjelaskan, ketujuh WNA itu diamankan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow