Hak ASN dan Guru Honorer yang Tertunda
Dwiyandri menjelaskan, pembayaran yang dimaksud mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) Triwulan IV, serta gaji guru honorer dan tenaga pendidikan lainnya. “Beberapa hak seperti TPG, Tamsil, dan gaji guru honorer yang sempat tertunda akan kami bayarkan sekaligus untuk satu bulan di pertengahan Januari,” ungkapnya. Ia menambahkan, TPG diberikan kepada guru bersertifikasi, sementara Tamsil merupakan tunjangan tambahan bagi ASN yang belum memiliki sertifikasi. Keterlambatan pembayaran ini, menurut Dwiyandri, disebabkan oleh kendala teknis yang kini sedang dalam tahap penyelesaian. “Khusus untuk gaji guru honorer, kemarin memang ada beberapa hal yang belum rampung di Dinas Pendidikan. Namun, di minggu kedua atau ketiga Januari, semuanya akan selesai,” tambahnya.Koordinator Aksi: Menunggu dengan Syarat
Koordinator aksi, Mahadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga tenggat waktu yang dijanjikan. Namun, ia menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan, ASN akan mengambil langkah lanjutan. “Kami memilih untuk menunggu sampai akhir bulan ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali melakukan follow-up, baik melalui audiensi maupun langkah birokrasi lainnya,” ujar Mahadi. Ia juga menyoroti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih tertunda selama lima bulan. Menurutnya, Pemkab Karimun masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pembayaran. “Untuk TPP lima bulan, kami diminta menunggu hasil konsolidasi Pemda Karimun dengan Kemendagri. Kami masih berharap agar ada solusi segera,” jelasnya. Meski aksi demonstrasi ini menggarisbawahi keresahan ASN, hasil mediasi menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang ada. ASN diminta bersabar dan memberi waktu bagi Pemkab untuk merealisasikan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Semua hak ASN adalah prioritas kami. Kami mohon kesabaran agar proses ini berjalan lancar tanpa kendala,” pungkas Dwiyandri. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWSEksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah