Gurin Energy Buka Suara Terkait Sengketa Tanah di Desa Sugie, Nyatakan Komitmen Penyelesaian Sengketa Secara Adil

- Author

Senin, 3 Februari 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gurīn Energy Buka Suara Terkait Sengketa Tanah di Desa Sugie, Nyatakan Komitmen Penyelesaian Sengketa Secara Adil. Foto: Dokumen PT Gurin Energy

Gurīn Energy Buka Suara Terkait Sengketa Tanah di Desa Sugie, Nyatakan Komitmen Penyelesaian Sengketa Secara Adil. Foto: Dokumen PT Gurin Energy

Karimun, KepriHeadline.id– Gurīn Energy, melalui anak perusahaannya PT Vanda Energy Indonesia (PT VEI) menanggapi polemik sengketa lahan mangrove di Desa Sugie yang akhir-akhir ini mencuat ke publik. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, perusahaan menegaskan telah menghentikan sementara segala transaksi terkait sengketa tanah tersebut, sejak 24 Januari 2025 dan kini tengah melakukan investigasi internal. Gurīn Energy menyatakan bahwa perusahaan tidak berencana mengubah lahan bakau dan telah berusaha menghindari area tersebut dalam proyek mereka. “Kami berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati, lingkungan, dan warisan budaya sesuai dengan Kebijakan Keanekaragaman Hayati kami,” ujar perwakilan perusahaan dalam keterangan persnya kepada KepriHeadline.id. Sebagai bagian dari kebijakan sosial dan lingkungan yang diterapkan, Gurīn Energy menekankan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan dengan prinsip willing buyer, willing seller, sejalan dengan Kebijakan Hak Asasi Manusia mereka. Perusahaan juga memastikan komunikasi terbuka dengan masyarakat sejak proyek dimulai pada 2022. Hingga saat ini, mereka terus berkoordinasi dengan pemimpin masyarakat seperti Kepala Kecamatan dan telah berusaha menghubungi DPRD untuk mendukung proses investigasi serta mediasi yang diminta DPRD pada 2 Februari 2025.
Baca Juga :  Bupati Rafiq Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Kabupaten Karimun
“Gurīn Energy siap memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang untuk mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak, sesuai dengan hukum dan standar kami,” sebutnya. Sebagai informasi, Gurīn Energy merupakan perusahaan energi terbarukan berbasis di Singapura yang mengembangkan solusi tenaga surya, angin, dan penyimpanan energi untuk mendukung transisi Asia menuju 100% energi terbarukan. Perusahaan ini memiliki Vanda RE, perusahaan patungan yang berfokus pada pengembangan proyek energi terbarukan di Asia dengan standar sosial, lingkungan, dan tata kelola yang tinggi. Di Indonesia, operasional Gurīn Energy dijalankan melalui PT Vanda Energy Indonesia (PT VEI), anak perusahaan Vanda RE yang bertanggung jawab atas pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya, kepemilikan tanah, serta perizinan sesuai regulasi di Indonesia. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Senin, 29 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca