Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Karimun Sita 261 Ribu Batang Rokok Ilegal . Foto: Dokumen Bea Cukai
Karimun, KepriHeadline.id – Bea Cukai Karimun bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Denpom TNI AL Tanjungbalai Karimun sukses menggelar operasi pasar pada 10-16 Februari 2025.
Operasi ini menyasar beberapa wilayah di Kabupaten Karimun, termasuk Pulau Karimun Besar, Pulau Kundur, dan Pulau Sugi Bawah.
Dalam waktu kurang dari sepekan, petugas berhasil menyita 261.014 batang rokok ilegal melalui tujuh kali penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).
“Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Karimun melakukan tujuh penegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan total barang sebanyak 261.014 batang yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, Selasa (18/2/2025).
Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 201 juta. Namun, hanya satu kasus yang dikenakan sanksi pidana sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium), yakni penyitaan 38.400 batang rokok ilegal senilai Rp 85,9 juta.
Selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para penjual mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow