Ilustrasi. Foto: google.com
Karimun, KepriHeadline.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2025, masih menunggu formulasi penghitungan baru dari Pemerintah Pusat.
Selain menunggu formulasi perhitungan UMK terbaru, Pemerintah Kabupaten Karimun, juga masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Dessi Suslawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai formulasi perhitungan UMK.
“Aturan baru dari pusat belum diterbitkan, kami masih diminta untuk menunggu,” ujar Dessi, Jumat kemarin.
Dessi mengatakan, belum keluarnya aturan baru terkait formulasi penghitungan UMK tersebut menyebabkan pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan belum dapat dilakukan.
Nantinya, setelah adanya aturan baru tersebut, pihaknya akan langsung memanggil dewan pengupahan, untuk lebih lanjut membahas UMK Karimun 2024.
“Jika aturan baru sudah keluar, kami baru bisa menentukan tanggal rapatnya,” sebutnya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengumuman UMP biasanya disampaikan oleh gubernur setiap provinsi pada 21 November.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menyatakan bahwa dalam penetapan formulasi pengupahan akan lebih mengutamakan kesepakatan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Namun, Peraturan Menteri mengenai pengupahan masih dalam proses pembahasan dan perlu harmonisasi dengan produk hukum lainnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow