Eks Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok Rp182,9 Miliar

- Author

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KRIMINAL

ILUSTRASI KRIMINAL

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok non-cukai senilai Rp182,9 miliar. Dugaan praktik rasuah itu terjadi sepanjang periode 2016–2019.

Selain CA, penyidik juga menetapkan dua pejabat BP Karimun lainnya, yakni YI selaku Ketua Tim Pengendalian Kuota Rokok serta DA sebagai anggota tim, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk 30 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang hingga 16 September 2025.

“Untuk tersangka CA belum ditahan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memberikan izin masuk rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota resmi yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.

Baca Juga :  Statistik DBD di Karimun Menurun, Tapi Risiko Masih Mengintai

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kepri menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi melalui Kejati Kepri,” ujarnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Senin, 15 Desember 2025 - 14:50 WIB

Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:15 WIB

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terbaru

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

KARIMUN

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Minggu, 14 Des 2025 - 12:15 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca