Eks Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok Rp182,9 Miliar

- Author

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KRIMINAL

ILUSTRASI KRIMINAL

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok non-cukai senilai Rp182,9 miliar. Dugaan praktik rasuah itu terjadi sepanjang periode 2016–2019.

Selain CA, penyidik juga menetapkan dua pejabat BP Karimun lainnya, yakni YI selaku Ketua Tim Pengendalian Kuota Rokok serta DA sebagai anggota tim, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk 30 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang hingga 16 September 2025.

“Untuk tersangka CA belum ditahan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memberikan izin masuk rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota resmi yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.

Baca Juga :  Siswa SDIT Cendekia Karimun Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Internasional di Malaysia

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kepri menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi melalui Kejati Kepri,” ujarnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca