Dinas PUPR Karimun Sidak Penimbunan Danau Taman Hijau, Pengembang Klaim untuk Ruang Terbuka Hijau

- Author

Rabu, 8 April 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PUPR Karimun Sidak Penimbunan Danau Taman Hijau, Pengembang Klaim untuk Ruang Terbuka Hijau

Dinas PUPR Karimun Sidak Penimbunan Danau Taman Hijau, Pengembang Klaim untuk Ruang Terbuka Hijau

KARIMUN, KepriHeadline.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Citra Mas Permai 2 di Jalan Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Rabu (8/4/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan tanah di kawasan Danau Taman Hijau.

Laporan tersebut muncul karena warga menduga aktivitas penimbunan berpotensi melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), mengingat lokasi yang ditimbun berada di sekitar kawasan danau.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Hairudin, mengatakan area yang dilakukan penimbunan masuk dalam zona Perlindungan Setempat (PS), yakni kawasan yang berfungsi menjaga kelestarian badan dan bantaran danau.

“Di lokasi tersebut tidak diperbolehkan didirikan bangunan karena merupakan kawasan perlindungan untuk mengamankan area danau,” ujar Hairudin.

Meski demikian, hasil pemeriksaan di lapangan belum menemukan adanya pembangunan fisik berupa bangunan di lokasi tersebut. Menurut Hairudin, pihak pengembang menjelaskan bahwa lahan yang telah ditimbun akan dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Mereka menyampaikan area tersebut akan ditanami pepohonan. Selama difungsikan sebagai RTH, hal itu masih diperbolehkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan Danau Taman Hijau, guna memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga SP3. Apabila tetap tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan pembongkaran,” tegas Raja Machrizal.

Dinas PUPR berharap pengawasan yang dilakukan dapat mendorong pemanfaatan ruang yang tertib sesuai aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Udara Karimun Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Tetap Belajar Tatap Muka
Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya
Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun
KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Udara Karimun Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Tetap Belajar Tatap Muka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB