Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun

- Author

Selasa, 4 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun

Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Dua oknum berinisial FE dan ED dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias Jordan.

Informasi yang dihimpun, salah satu dari dua oknum tersebut merupakan pegawai aktif di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.

Kasus ini mencuat setelah keduanya diduga menawarkan jasa pengurusan perkara kepada Nu dengan iming-iming dapat meringankan hukuman. Sebagai gantinya, mereka meminta sejumlah uang dari keluarga terpidana dengan nilai yang disebut mencapai angka cukup fantastis.

Kuasa Hukum NU, Ronald Reagen Barimbing mengatakan, kasus ini dimulai pada bulan Mei 2025, dimana saat itu kliennya NU sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Rutan Karimun.

Disana, diketahui oknum pegawai Rutan berinisial Fe menjumpai kliennya, dan menyampaikan bahwa ingin mengurus perkaranya melalui kenalannya bersama ED.

“Jadi mereka mengatakan ke klien saya bahwa mereka itu dekat dengan Kejari Karimun dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Mereka menjanjikan ke klien kami, atas kasus yang menimpanya hanya mendapat hukuman 9 tahun,” kata Ronald Reagen, Selasa, 4 November 2025.

Atas iming-iming dan penyampaian tersebut, Ronald menyebutkan, FE dan ED kemudian meminta sejumlah uang kepada kliennya senilai Rp350juta.

“Uang tersebut sudah disampaikan oleh klien kita melalui temannya atas inisial IN kepada FE didalam sebuah mobil dan selanjutnya diserahkan kepada ED,” katanya.

Baca Juga :  261 Personil Gabungan Diterjunkan dalam Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah di Karimun

Namun uang yang telah diberikan terpidana NU ternyata tidallah cukup. Berselang tiga minggu sejak penyerahan uang pertama, FE dan ED diketahui kembali meminta uang kepada NU senilai Rp500 juta, untuk mendapatkan vonis 9 tahun.

“Alasannya karena uang Rp350juta ini masih kurang untuk mendapatkan vonis 9 tahun, maka mereka kembaki meminta uang senilai Rp500 juta. Akan tetapi, karena klien saya tidak lagi memiliki uang, sehingga Ia menyerahkan kepada oknum ED satu unit mobil fortuner dan satu unit mobil truk mitsubishi sebagai ganti uang tersebut,” katanya.

Atas kasus itu, Ronald mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkara itu ke Polres Karimun untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kami meminta Polres Karimun agar serius menangani laporan ini, agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan menjadi makelar kasus di wilayah hukum Polres Karimun ini,” sebutnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Karimun maupun aparat penegak hukum terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama oknum pegawai lembaga pemasyarakatan.

Jika terbukti, tindakan keduanya tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang bersih dan transparan.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun
Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Pemerintah Desa Air Putih
Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET
17 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Karimun Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Berikut Daftarnya !
Ribuan Warga Karimun Tak Layak Terima BLTS Kesra, Ini Penjelasan Dinsos
43 Regu Takraw Karimun Berebut Tiket Menuju Popda 2026 di Cabor Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:59 WIB

Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun

Rabu, 12 November 2025 - 13:52 WIB

Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar

Rabu, 12 November 2025 - 13:31 WIB

Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice

Rabu, 12 November 2025 - 12:57 WIB

PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Pemerintah Desa Air Putih

Selasa, 11 November 2025 - 14:47 WIB

17 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Karimun Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Berikut Daftarnya !

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca