Delapan Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun 

- Author

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengiiring salah satu tersangka saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karimun. Foto: istimewa/kepriheadline.id

Polisi mengiiring salah satu tersangka saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karimun. Foto: istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Satresnarkoba Polres Karimun kembali menangkap delapan orang residivis dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari tahun 2025. Para tersangka, yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa, kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna menegaskan bahwa para tersangka ini adalah pemain lama yang masih nekat menjalankan bisnis haramnya meskipun sudah pernah dipenjara. “Dari 19 tersangka yang kami amankan, 8 orang diantaranya merupakan pemain lama dan merupakan seorang residivis. Ada yang sudah dua kali hingga kali diamankan polisi,” kata Kompol Agung. Ia mengatakan, para tersangka yang diamankan, keseluruhannya berperan sebagai pengedar narkotika dan ada beberapa ornag Bandar. Dimana, dari tangan seluruh tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja dan 1 pil happy five. “Mereka kami amankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Karimun,” katanya.
Baca Juga :  Bupati Iskandarsyah Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran
Disebutkannya, para residivis ini ditangkap pada periode pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun, pada Januari dan Februari. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Total pengungkapan para Januari dan Februari ada sebanyak 13 kasus,” katanya. Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku narkotika ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran narkoba lebih luas. Dengan penangkapan ini, setidaknya 160.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkotika. Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku narkoba, terutama mereka yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Meral Kota
Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT ke-80 RI Lebih Pagi di Coastal Area
Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca