KARIMUN, KepriHeadline.id – Seorang buruh harian lepas berinisial FA (38) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing setelah diduga mencuri aki genset milik Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Paya Cincin Asri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda OM Kenedy, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan aki genset RSBT yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026).
“Pelaku sudah kami amankan dan saat diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian aki genset milik RSBT,” ujar Kenedy, Rabu.
Ia menjelaskan, kasus itu pertama kali diketahui saat petugas keamanan rumah sakit menghubungi penanggung jawab bagian general affairs karena genset rumah sakit tiba-tiba mati.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui charger aki genset tidak berfungsi dan satu unit aki merek GS 12V 100 AH telah hilang.
Pihak rumah sakit kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan seorang pria membawa aki tersebut menggunakan sepeda motor Suzuki Smash.
“Atas temuan itu, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ke Polsek Tebing untuk ditindaklanjuti,” kata Kenedy.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7/V/2026/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BP 6231 CK dan satu unit aki merek GS 12V 100 AH.
Menurut polisi, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







