Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Cara bikin paspor dalam waktu singkat di Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun cukup mudah. Masyarakat tidak perlu waktu lama untuk dapat menerbitkan paspor.
Pembuatan paspor sehari itu merupakan inovasi layanan dari Dirjen
Imigrasi untuk masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, layanan paspor percepatan itu bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun.
Sophian mengatakan, persyaratan untuk pembuatan paspor itu sama seperti permohonan paspor pada umumnya.
“Untuk menikmati layanan itu, warga bisa datang pada pukul 08.00 Wib- 11.00 Wib. Syaratnya sama seperti paspor biasa,” kata Sophian.
Ia menjelaskan, perbedaan paspor percepatan itu waktunya lebih cepat, dan biaya pengurusannya lebih besar dan sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
“Biaya pengurusan itu Rp1.000.000 sesuai dengan PNBP, ini inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk membantu masyarakat dalam menerbitkan paspor di hari yang sama,” katanya.
Sophian menyebutkan, sejauh ini layanan tersebut telah dinikmati sejumlah masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.
“Sudah ada beberapa masyarakat yang mengurus layanan itu,” katanya.
Untuk pengurusan paspor biasa, persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat ialah dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, atau Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis.
(
red)
Baca berita lainnya di Google News
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow