Cabjari Moro Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Pembangunan RPS SMKN 1 Moro

- Author

Senin, 18 Desember 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro mendalami adanya dugaan pelanggaran dalam Proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKN 1 Moro. Pembangunan RPS di SMKN 1 Moro itu diketahui dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat. Dalam pengerjaannya, proyek itu seharusnya dilakukan secara swakelola, namun kemudian dialihkan kepada pihak ketiga. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Rikhy Khadafi dikonfirmasi terkait berita itu baru-baru ini membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. “Iya sekarang lagi berproses, masih dalam pemeriksaan terhadap orang-orang ada kaitan, biar jelas, apakah ada tindak pidana atau kemungkinan kerugian negara,” kata Rikhy. Disebutkannya, informasi awal yang diterima pihaknya terkait dugaan pepanggaran itu ialah terkait pengerjaan proyek yang seharusnya dilakukan swakelola, namun dialihkan ke pihak ketiga. “Informasi awal ada pengalihan pekerjaan dilakukan pihak ketiga. Seharusnya swakelola yang dilakukan oleh masyarakat sekitar tapi dikerjakan oleh perusahaan lain,” katanya.
Baca Juga :  Puluhan Ribu Tabung Elpiji Beredar di Masyarakat Rusak, Ini Permintaan Bupati Rafiq ke Pertamina 
Dalam penanganan dugaan pelanggaran itu, Cabjari Moro setidaknya telah memanggil 10 oranh saksi, termasuk dari pihak sekolah dan para pekerja dalam proyek tersebut. Lebih lanjut, untuk pihak perusahaan yang mengerjakan proyek serta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki kewenangan terhadap SMA, SMK sederajat juga belum dilakukan pemeriksaan. “Kita masih mendalami. Sudah meminta keterangan dari sekitar 10 saksi, ada dari pihak sekolah dan pekerja. Untuk pihak perusahaan belum, kita masih proses. Informasinya perusahaan Batam. Untuk SMA, SMK itu kewenangan provinsi,” ujarnya. Selain itu, dari informasi yang diterima, dalam perkara itu juga ada dugaan gratifikasi yang terjadi dalam pengerjaan proyek di SMK Negeri 1 Moro tersebut. “Informasinya ada gratifikasi ke Dinas Pendidikan provinsi dalam proyek itu,” kata seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpolairud Polres Karimun Pastikan Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Perairan Meranti
Karimun Mulai Kembangkan Bawang Merah Lokal, Sasar Ketahanan Pangan
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
PT Timah Salurkan Bioflok dan Bibit Nila untuk Perkuat Ekonomi Warga Kundur Barat
Perkuat Pertanian Lokal, PT TIMAH Serahkan Alat Olah Lahan kepada Kelompok Tani Kundur
Tiang Listrik di Kawasan Coastal Area Dinilai Abaikan Konsep Tata Ruang
Nelayan Karimun Hilang di Perairan Pulau Rangsang, Diduga Terjatuh dari Kapal
Bupati Iskandarsyah soal Tarif Parkir Pelabuhan Karimun: Dikoreksi Sesuai Aturan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:26 WIB

Satpolairud Polres Karimun Pastikan Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Perairan Meranti

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:19 WIB

Karimun Mulai Kembangkan Bawang Merah Lokal, Sasar Ketahanan Pangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:46 WIB

PT Timah Salurkan Bioflok dan Bibit Nila untuk Perkuat Ekonomi Warga Kundur Barat

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:38 WIB

Tiang Listrik di Kawasan Coastal Area Dinilai Abaikan Konsep Tata Ruang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca