Cabjari Moro Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Pembangunan RPS SMKN 1 Moro

- Author

Senin, 18 Desember 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro mendalami adanya dugaan pelanggaran dalam Proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKN 1 Moro.

Pembangunan RPS di SMKN 1 Moro itu diketahui dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat. Dalam pengerjaannya, proyek itu seharusnya dilakukan secara swakelola, namun kemudian dialihkan kepada pihak ketiga.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Rikhy Khadafi dikonfirmasi terkait berita itu baru-baru ini membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

“Iya sekarang lagi berproses, masih dalam pemeriksaan terhadap orang-orang ada kaitan, biar jelas, apakah ada tindak pidana atau kemungkinan kerugian negara,” kata Rikhy.

Disebutkannya, informasi awal yang diterima pihaknya terkait dugaan pepanggaran itu ialah terkait pengerjaan proyek yang seharusnya dilakukan swakelola, namun dialihkan ke pihak ketiga.

“Informasi awal ada pengalihan pekerjaan dilakukan pihak ketiga. Seharusnya swakelola yang dilakukan oleh masyarakat sekitar tapi dikerjakan oleh perusahaan lain,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Banjir, Warga Desa Lubuk Kundur Kompak Bersihkan Sungai

Dalam penanganan dugaan pelanggaran itu, Cabjari Moro setidaknya telah memanggil 10 oranh saksi, termasuk dari pihak sekolah dan para pekerja dalam proyek tersebut.

Lebih lanjut, untuk pihak perusahaan yang mengerjakan proyek serta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki kewenangan terhadap SMA, SMK sederajat juga belum dilakukan pemeriksaan.

“Kita masih mendalami. Sudah meminta keterangan dari sekitar 10 saksi, ada dari pihak sekolah dan pekerja. Untuk pihak perusahaan belum, kita masih proses. Informasinya perusahaan Batam. Untuk SMA, SMK itu kewenangan provinsi,” ujarnya.

Selain itu, dari informasi yang diterima, dalam perkara itu juga ada dugaan gratifikasi yang terjadi dalam pengerjaan proyek di SMK Negeri 1 Moro tersebut.

“Informasinya ada gratifikasi ke Dinas Pendidikan provinsi dalam proyek itu,” kata seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru