Cabjari Moro Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Pembangunan RPS SMKN 1 Moro

- Author

Senin, 18 Desember 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro mendalami adanya dugaan pelanggaran dalam Proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKN 1 Moro.

Pembangunan RPS di SMKN 1 Moro itu diketahui dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat. Dalam pengerjaannya, proyek itu seharusnya dilakukan secara swakelola, namun kemudian dialihkan kepada pihak ketiga.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Rikhy Khadafi dikonfirmasi terkait berita itu baru-baru ini membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

“Iya sekarang lagi berproses, masih dalam pemeriksaan terhadap orang-orang ada kaitan, biar jelas, apakah ada tindak pidana atau kemungkinan kerugian negara,” kata Rikhy.

Disebutkannya, informasi awal yang diterima pihaknya terkait dugaan pepanggaran itu ialah terkait pengerjaan proyek yang seharusnya dilakukan swakelola, namun dialihkan ke pihak ketiga.

“Informasi awal ada pengalihan pekerjaan dilakukan pihak ketiga. Seharusnya swakelola yang dilakukan oleh masyarakat sekitar tapi dikerjakan oleh perusahaan lain,” katanya.

Baca Juga :  Terangi Perbatasan Negeri, Pulau Parit Karimun Kini Nikmati Listrik 24 Jam Nonstop

Dalam penanganan dugaan pelanggaran itu, Cabjari Moro setidaknya telah memanggil 10 oranh saksi, termasuk dari pihak sekolah dan para pekerja dalam proyek tersebut.

Lebih lanjut, untuk pihak perusahaan yang mengerjakan proyek serta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki kewenangan terhadap SMA, SMK sederajat juga belum dilakukan pemeriksaan.

“Kita masih mendalami. Sudah meminta keterangan dari sekitar 10 saksi, ada dari pihak sekolah dan pekerja. Untuk pihak perusahaan belum, kita masih proses. Informasinya perusahaan Batam. Untuk SMA, SMK itu kewenangan provinsi,” ujarnya.

Selain itu, dari informasi yang diterima, dalam perkara itu juga ada dugaan gratifikasi yang terjadi dalam pengerjaan proyek di SMK Negeri 1 Moro tersebut.

“Informasinya ada gratifikasi ke Dinas Pendidikan provinsi dalam proyek itu,” kata seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026
Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun
Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun
Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031
Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:02 WIB

Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Senin, 26 Januari 2026 - 11:21 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:59 WIB

Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:50 WIB

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031

Berita Terbaru