Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

- Author

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Forkopim Karimun

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Forkopim Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengusulkan ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Sudah dikerjakan dan ditandatangani. Semalam usulannya sudah diajukan ke Kementerian PAN-RB,” ujar Iskandarsyah, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pegawai honorer non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai unit kerja.

“Bismillah, kita ikhtiar bersama dan berdoa bersama. Mudah-mudahan semuanya lulus sesuai formasi yang sudah kita sampaikan,” kata Iskandarsyah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun yang telah mempersiapkan usulan tersebut.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala BKPSDM dan seluruh staf yang sudah bekerja keras menyiapkan segala sesuatunya,” tambahnya.

Iskandarsyah menegaskan, pengusulan ini mempertimbangkan tiga hal utama, yakni mengakomodasi aspirasi tenaga honorer non-ASN, memberikan kepastian status bagi mereka, serta membantu mengurangi angka pengangguran terbuka.

Baca Juga :  PT Pelabuhan Karimun Resmikan Gerai TPID Mak Cik Keempat di Karimun

“Harap bersabar dan menunggu hasilnya. Ini bagian dari komitmen kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, menyebutkan terdapat 940 pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dari total 999 pelamar.

“Sebanyak 59 orang tidak lolos administrasi karena sudah tidak bekerja lagi, meninggal dunia, dan alasan lainnya,” jelas Sudarmadi.

Ia merinci, pegawai yang diusulkan berasal dari kategori R3 (terdata dalam database pemerintah), R3T (terdata di database BKN dan masuk formasi cadangan), serta R4 (tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah).

“Yang diusulkan adalah non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tiga formasi, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” pungkasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca