Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

- Author

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Forkopim Karimun

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Forkopim Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengusulkan ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Sudah dikerjakan dan ditandatangani. Semalam usulannya sudah diajukan ke Kementerian PAN-RB,” ujar Iskandarsyah, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pegawai honorer non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai unit kerja.

“Bismillah, kita ikhtiar bersama dan berdoa bersama. Mudah-mudahan semuanya lulus sesuai formasi yang sudah kita sampaikan,” kata Iskandarsyah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun yang telah mempersiapkan usulan tersebut.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala BKPSDM dan seluruh staf yang sudah bekerja keras menyiapkan segala sesuatunya,” tambahnya.

Iskandarsyah menegaskan, pengusulan ini mempertimbangkan tiga hal utama, yakni mengakomodasi aspirasi tenaga honorer non-ASN, memberikan kepastian status bagi mereka, serta membantu mengurangi angka pengangguran terbuka.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Mulai Kampanye dengan Silahturahmi Bersama Warga Meral Barat

“Harap bersabar dan menunggu hasilnya. Ini bagian dari komitmen kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, menyebutkan terdapat 940 pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dari total 999 pelamar.

“Sebanyak 59 orang tidak lolos administrasi karena sudah tidak bekerja lagi, meninggal dunia, dan alasan lainnya,” jelas Sudarmadi.

Ia merinci, pegawai yang diusulkan berasal dari kategori R3 (terdata dalam database pemerintah), R3T (terdata di database BKN dan masuk formasi cadangan), serta R4 (tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah).

“Yang diusulkan adalah non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tiga formasi, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” pungkasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca