Bupati Karimun Tanggapi Mosi Tak Percaya Lima Ormas, Terkait Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD

- Author

Senin, 21 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Bagian Protokol dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Bagian Protokol dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Karimun.

Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun Iskandarsyah buka suara terkait Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya Terhadap penetapan Komisaris, Dewan Pegawas dan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun yang dilayangkan 5 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Karimun, Selasa, 15 Juli 2025.

Surat pernyataan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Karimun Iskandarsyah. Dalam surat itu, terdapat 5 poin pernyataan yang mempertanyakan terkait penetapan Komisaris, Badan Pengawas dan Direksi di salah satu BUMD Karimun.

Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim panitia seleksi sudah menjalankan prosedur sesuai dengan standar operasional (SOP). Karena ini menyangkut tanggung jawab besar, tentu kami tidak mungkin sembarangan atau melanggar aturan dalam proses seleksi ini,” ujar Iskandar kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.

Meski demikian, Iskandarsyah menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan hendaknya objektif dan berbasis pada data yang akurat.

“Kami terbuka terhadap masukan. Tapi poin-poinnya harus jelas dan tidak ditambah-tambahi. Bila perlu, mari diskusikan langsung. Apalagi kalau ada pasal yang dikutip, tapi justru menambahkan unsur yang tidak sesuai,” ujarnya.

Salah satu poin yang dipersoalkan ormas adalah larangan bagi anggota partai politik untuk mengikuti seleksi. Dalam pernyataannya, lima ormas tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang melarang baik pengurus maupun anggota partai politik menjadi calon komisaris atau direksi.

Namun, menurut Iskandar, interpretasi tersebut tidak sepenuhnya tepat.

“Regulasi yang kami gunakan mengacu pada PP, Permendagri, dan Perda. Dalam aturan itu yang tidak diperbolehkan ikut seleksi adalah mereka yang masih menjabat sebagai pengurus partai, bukan sekadar anggota. Jadi, kalau ditambahkan menjadi anggota partai, itu sudah keliru,” tegasnya.

Baca Juga :  Melalui Restoratif Justice, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Hirup Udara Bebas

Untuk menjaga transparansi, Bupati juga mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk langsung berkoordinasi dengan Ketua Tim Seleksi, yang saat ini dijabat oleh Penjabat Sementara Sekda Karimun.

“Kalau ada keberatan, silakan datang langsung ke Pak Sekda sebagai Ketua Timsel. Tanyakan apakah yang bersangkutan pengurus partai atau bukan. Kalau bukan, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iskandar menyayangkan pernyataan sikap tersebut belum disampaikan secara resmi kepada dirinya sebagai Bupati. Ia mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari media sosial.

“Memang surat itu ditujukan ke Bupati, tapi sampai sekarang saya belum menerima secara resmi. Hanya dapat dari postingan saja. Tapi tidak masalah, nanti tetap akan saya tanggapi secara tertulis,” kata dia.

Saat ditanya mengenai dugaan muatan politis dalam penetapan jabatan komisaris dan direksi, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan profesionalisme.

“Kalau hanya berpolemik soal itu, tidak akan ada habisnya. Kami membuka seleksi ini bahkan sampai tiga kali untuk menjaring profesional yang benar-benar punya komitmen. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), saya berkepentingan untuk memastikan BUMD berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, lima ormas di Karimun, yakni Pemuda Pancasila (PP), Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Karimun, GM FKPPI, AMPI Karimun, dan Gerakan Penjaga Marwah (Gemawa) menyatakan mosi tidak percaya atas proses seleksi komisaris, pengawas, dan direksi dua BUMD tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mempersoalkan lima poin yang dianggap bermasalah dalam proses seleksi tersebut.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025
Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:07 WIB

Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Senin, 15 Desember 2025 - 14:50 WIB

Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:15 WIB

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Berita Terbaru

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

KARIMUN

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Minggu, 14 Des 2025 - 12:15 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca