Kapolres Karimun AKBP Fadli agus pimpin press rilis pengungkapan kasus pembuangan bayi. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau meringkus pasangan pelaku pembuang bayi perempuan di kawasan Baran I, Kecamatan Karimun, 30 April 2024 lalu.
Kedua pasangan pelaku itu diketahui berinisial M Rizki (22) dan Bunga (16) (Nama disamarkan,-red) warga Baran I, identitas mereka terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih kurang 1 bulan lamanya.
Diketahui, salah satu pelaku berinisial Bunga yang merupakan ibu bayi perempuan itu berstatus anak dibawah umur.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024 lalu.
“Kami amankan pertama kali yakni ibu korban Bunga di rumahnya kawasan Baran I. Berangkat dari penangkapan tersebut, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus, 16 Juni 2024.
Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus pembuangan anak tersebut, antara lain, satu unit motor, satu helai jaket, satu helai baju. Satu pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus Plasenta dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat penangkapan keduanya mengakui telah melakukan penelantaran anak. Keduanya langsung kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Fadli Agus.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow