Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dikabarkan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap final. Sejumlah orang telah dipanggil oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Karimun untuk hadir di Kejaksaan Negeri Karimun, hari ini, Rabu, 19 November 2025.
Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, sejumlah awak media telah berada di lokasi menunggu penetapan tersangka kasus korupsi yang terjadi di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Rencananya, Kejari Karimun akan menggelar Konferensi Pers terkait hal tersebut pada Rabu siang ini.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik telah menerima audit yang dilakukan tim BPKP di Karimun. Dari hasil perhitungan sementara penyidik, nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, tersangka tersebut masih harus disesuaikan dengan hasil resmi audit dari BPKP.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






