Peta Kabupaten Karimun. (Foto : Google)
Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan serta alokasi kursi di DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Dalam surat keputusan itu, ditetapkan Kabupaten Karimun terbagi dalam empat daerah pemilihan dengan alokasi kursi untuk DPRD sebanyak 30 orang.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, empat dapil untuk Pemilu Legislatif 2024 telah memasukkan dua Kecamatan baru hasil pemekaran di Kabupaten Karimun, yakni Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar.
“Keputusan KPU RI sudah keluar dan menetapkan Karimun tetap empat dapil,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Kamis (9/2/2023).
Ia mengatakan, keputusan KPU RI iitu juga menetapkan alokasi kursi untuk DPRD tetap diangka 30 kursi. Alokasi kursi dan jumlah dapil itu, masih sama dari Pemilu 2019 lalu dan tidak terjadi penambahan, meski terdapat dua kecamatan baru hasil pemekaran.
Penetapan jumlah kursi oleh KPU RI itu berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah.
“Penduduk kita sekitar 262.000. karena kurang 300.000 jiwa, jadi masih 30 kursi. Masih jauh untuk adanya penambahan,” kata Eko.
Adapun dapil yang telah ditetapkan KPU RI untuk Kabupaten Karimun terbagi sebagai berikut :
1. Dapil I
Kecamatan Karimun, Buru dan Selat Gelam dengan alokasi 7 kursi untuk DPRD Karimun.
2. Dapil II
Kecamatan Moro, Durai, Sugie Besar dengan alokasi 3 kursi
3. Dapil III
Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Baeat, Ungar dan Belat dengan alokasi 9 kursi di DPRD Karimun.
4. Dapil IV
Kecamatan Tebing, Meral, dan Meral Barat dengan alokasi 11 kursi di DPRD Karimun.
(*/red)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow