Karimun, KepriHeadline.id – Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pria berinisial IN (33) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi terakhirnya.
IN dibekuk aparat kepolisian di sebuah kamar Hotel wilayah Kelurahan Tanjungbalai. Penangkapan bermula dari laporan salah satu korban yang kiosnya dibobol.
“Kami mendapatkan laporan tadi pagi, korban melaporkan bahwa kios milik mereka telah dibobol dan barang-barang jualan diambil,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, Rabu, 26 November 2025.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengerucut pada identitas pelaku yang kemudian diketahui berada di sebuah hotel.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Ipda Kenedy.
Dari pemeriksaan awal, IN mengakui telah melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi yang disasar masing-masing berada di Kolong Jalan Jenderal A. Yani, Simpang Empat Bukit Senang, Jalan MT Haryono (Mentari Klasik), dan sebuah kios di Kelurahan Kapling.
Modus yang digunakan serupa: pelaku masuk dengan cara merusak atau membobol bagian atap belakang kios, lalu mengambil barang dagangan dan uang tunai.
Ipda Kenedy menuturkan, IN mengaku terdesak kebutuhan biaya untuk pulang ke kampung halamannya di Sumatera Barat. Pelaku baru tiga bulan berada di Karimun setelah sebelumnya bekerja di Malaysia selama tiga tahun.
“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan biaya untuk pulang kampung,” jelasnya.
Saat ini, IN telah ditahan di Polsek Tebing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran pelaku.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





