Ilustrasi Rokok Ilegal.
Karimun, KepriHeadline.id – Patroli Gabungan Bea Cukai Kepri Bersama Direktorat P2 Kemenkeu RI gagalkan upaya penyeludupan 6 Juta Batang Rokok Ilegal berbagai Merk dari KM Labuan di Perairan Selat Singapura, Selasa, 20 November 2023.
Penangkapan itu dilakukan setelah Petugas Gabungan mendapati informasi adanya kapal yang dicurigai membawa komoditas rokok ilegal akan melintas di Perairan Selat Singapura.
“Memasuki malam hari, Satgas patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura dan segera dilakukan pengejaran, akhirnya terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan,” ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, dalam keterangannya, Minggu kemarin.
Ia mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal beserta 5 orang kru yang berada di atas kapal tersebut.
“Dari hasil pendalaman, dari lima orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak satu orang berinisial SLM,” terangnya.
Priyono menegaskan, penyelundupan rokok ilegal tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang dimuat pada UU 17/2006 Tentang Kepabeanan jo UU 39/2007 Tentang Cukai.
“Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 14 miliar,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow