Petugas melakukan pencacahan terhadap hasil penegahan benih lobster di Perairan Sungai Kampar. Foto: Humas BC
Karimun, Kepriheadline.id – Patroli Gabungan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Pekanbaru gagalkan upaya penyeludupan ratusan ribu ekor benih lobster di Perairan Sungai Kampar Provinsi Riau, Rabu (20/9/2023) malam.
Ratusan ribu benih lobster itu dibawa oleh speedboat tanpa nama dengan dikemas menggunakan 20 kotak styrofoam. Para pelaku penyeludupan berhasil melarikan diri dengan mengkandaskan speedboat ke daratan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo menjelaskan, penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari unit intelijen, atas adanya rencana penyeludupan benih lobster melalui Perairan Sungai Kampar.
“Kami mendapatkan informasi dari unit intelijen bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan speedboat. Dari informasi itu, selanjutnya kami melakukan koordinasi dan melakukan patroli di lokasi-lokasi yang diinformasikan,” kata Priyono, Kamis sore.
Pada akhirnya, upaya penelusuran yang dilakukan membuahkan hasil. Sekira pada hari Rabu (20/9/2023) pukul 22.00 malam di Perairan Sungai Kampar, satgas patroli laut menemukan speedboat yang dicurigai membawa benih lobster tersebut.
Aksi kejar-kejaran tidak terhindarkan antara petugas dan penyeludup lobster tersebut, sayangnya para pelaku berhasil melarikan diri dengan cara mengkandaskan speedboat ke daratan.
“Petugas hanya berhasil menegah dan mengamankan speedboat dan muatan benih lobster yang dikemas dalam 20 kotak styrofoam dengan jumlah sebanyak 120.000 ekor benih lobster pasir,” katanya.
Lebih lanjut. Terhadap barang hasil penegahan berupa speedboat dan benih lobster tersebut kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepulauan Riau.
“Hasil pencacahan,120.000 ekor benih lobster itu nilainya diperkirakan mencapai Rp18 miliar dan diduga akan diselundupkan menuju Malaysia,” katanya.
Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan proses administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran.
Baik proses pencacahan, administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepulauan Riau.
Titik pelepasliaran dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan oleh BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Padang.
“Kekayaan alam Indonesia salah satunya adalah lobster. Pelarangan ekspor benih lobster salah satunya bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelangsungan hidup lobster. Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar,” tutup Priyono Triatmojo.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow