Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar. Foto: ricky/kepriheadline.id
KepriHeadline.id – Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan Lantamal IV TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor benih lobster ilegal di perairan Pulau Berakit, Bintan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa benih lobster yang akan diselundupkan tersebut berasal dari sejumlah daerah di pesisir selatan Pulau Jawa, bukan dari Kepulauan Riau.
Menurutnya, wilayah sumber benih lobster tersebut meliputi Banyuwangi, Pangandaran, Banten, serta Jambi dan sebagian dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Asal-usul benih lobster ini bukan dari Kepulauan Riau, melainkan dari pantai selatan Pulau Jawa. Daerah-daerah seperti Banyuwangi, Pangandaran, Banten, dan Jambi menjadi titik pengumpulan, bahkan sebagian juga berasal dari NTB,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers yang digelar di kantor DJBC Khusus Kepri, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Nunung menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka terlebih dahulu mengumpulkan benih-benih lobster dari beberapa daerah, kemudian dikemas di lokasi tertentu sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.
“Seluruh benih lobster ini dikumpulkan di satu titik, dikemas rapi, lalu direncanakan untuk dikirim keluar negeri. Saat operasi pada 14 Oktober 2024, tim gabungan kami berhasil mengamankan pengiriman ini di tengah perjalanan,” katanya.
Operasi ini sendiri bukanlah tindakan spontan. Nunung mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dan tim gabungan telah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan sebelum melakukan penangkapan.
“Penyelidikan dan pengintaian sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu, di berbagai titik di daratan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil menemukan 237.305 benih lobster, dengan nilai taksiran sekitar Rp 23,8 miliar,” ujar Nunung.
Ia menyebutkan, operasi penyelundupan ini juga dilakukan dengan cara yang cukup canggih. Para pelaku menggunakan kapal cepat atau High-Speed Craft (HSC) untuk membawa benih lobster keluar dari wilayah Indonesia, dengan harapan dapat menghindari pemeriksaan petugas keamanan di laut.
“Kapal cepat sengaja digunakan agar lebih sulit dideteksi oleh petugas, tetapi kami tetap berhasil mengejarnya,” ungkap Nunung.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku yang masih buron, termasuk nahkoda kapal cepat. Identitas nahkoda telah diketahui, dan proses pengejaran sedang berlangsung.
“Kami telah mengidentifikasi nahkoda kapal cepat yang terlibat dalam kasus ini, dan saat ini dalam proses pengejaran. Sementara itu, pembeli benih lobster ilegal ini diketahui berada di luar negeri,” katanya.
Kasus penyelundupan benih lobster ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia, mengingat benih lobster merupakan komoditas penting yang seharusnya dilindungi dan dikelola dengan baik.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow