Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan

- Author

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Forkopim Karimun

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Forkopim Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun meminta Pertamina Patra Niaga menunda penerapan kebijakan baru terkait pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi (JBT-JBKP).

Bupati Karimun, Iskandarsyah, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak dan kelangkaan BBM, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan distribusi seperti Karimun.

“Kami sudah membahas hal ini bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), terutama mengenai kebijakan BPH Migas soal pembatasan agen. Kami minta agar aturan ini direlaksasi atau ditunda karena kondisi di Karimun berbeda dengan daerah lain. Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Iskandarsyah, Kamis (16/10/2025).

Iskandarsyah mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat edaran mengenai aturan baru itu pada 8 September 2025 dan langsung mengirimkan surat balasan pada 15 September 2025 untuk meminta penundaan pelaksanaan.

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut terlalu mendadak dan belum mempertimbangkan kondisi geografis Karimun sebagai wilayah kepulauan yang bergantung pada distribusi antar-pulau.

“Aturan ini terlalu mendadak dan perlu dievaluasi. Kalau tidak, akan memicu antrean panjang karena distribusi BBM di Karimun melibatkan banyak pulau. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Baca Juga :  Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun

Kekhawatiran itu muncul menyusul kebijakan baru Pertamina Patra Niaga yang menghentikan sementara penyaluran BBM jenis JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) kepada subpenyalur mulai 1 Oktober 2025.

Subpenyalur baru dapat kembali dilayani jika telah mengajukan permohonan dan memenuhi tiga syarat utama, termasuk pelaporan penggunaan BBM melalui sistem subsidi tepat berbasis QR Code.

Selain penghentian layanan ke subpenyalur, aturan baru juga membatasi volume pembelian BBM bersubsidi di tingkat konsumen: maksimal 10 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 2 liter per hari untuk roda dua, dengan kewajiban menggunakan QR subsidi tepat.

Meski kebijakan ini merupakan regulasi dari pusat, Iskandarsyah menyebut pihak Pertamina telah memberikan tanggapan positif atas usulan relaksasi yang diajukan Pemkab Karimun.

“Tanggapan dari Pertamina cukup positif. Mereka juga kaget karena kebijakan ini merupakan sistem regulasi dari atas. Namun kami bersama FKPD sudah menyampaikan kondisi di lapangan,” tuturnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca