Penampakan aktivitas Ship to Ship kapal pengangkut barang logistik di kawasan Pantai Pak Imam, Meral. Foto: Ist/Keprheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Aktivitas Ship to ship muatan barang dari kapal ekspedisi ke kapal speedboat terlihat di salah satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Kecamatan Meral, atau tak jauh dari restoran Seafood 188.
Berdasarkan informasi diperoleh, pelabuhan di kawasan Pantai Pak Imam tersebut berada langsung dengan area gudang yang diduga milik salah seorang pengusaha di Karimun berinisial AT.
Sementara kapal speedboat yang menampung barang muatan dari kapal kayu itu diduga milik perusahaan bernama ‘Asna Group’.
Asna Group merupakan perusahaan jasa pengangkut barang paket dari Karimun menuju wilayah Riau daratan.
“Itu mereka ship to ship dari kapal kayu ke kapal speedboat. Sebelumnya kapal kayu itu berangkat dari Batam dengan membawa berbagai jenis barang-barang. Tidak tau persis barang apa,” ujar seorang sumber yang dirahasiakan identitasnya, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurutnya, lokasi dilakukannya ship to ship oleh kapal-kapal tersebut sebelumnya berada di kawasan lainnya di wilayah Meral.
“Karena di lokasi sebelumnya akan ada perayaan Imlek, makanya mereka pindah ke lokasi pelabuhan yang baru ini. Mungkin hanya beberapa hari ini,” terangnya.
Aktivitas ini tentu saja sangat rawan menjadi jalur masuknya barang-barang diduga ilegal ke Karimun.
Apalagi, ship to ship barang muatan dilakukan secara terang-terangan, tanpa merasa khawatir akan penindakan dari aparat berwenang.
Modusnya pun terbilang tertutup, pengiriman paket dengan jasa angkut barang-barang campuran itu dibawa dari wilayah Kota Batam hingga ke Karimun.
Barang-barang tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Batam. Bahkan, terkesan menghindari pungutan pajak.
Apabila minimnya pengawasan, hal itu bisa saja menjadi kesempatan bagi para ‘pemain’ bisnis ini untuk membawa barang-barang ilegal seperti halnya rokok tanpa pita cukai, pakaian bekas, bahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow